isi kandunganya ialah Diharamkan atas kalian mengawini wanita yang telah terpelihara kehormatannya, yakni telah bersuami. Kecuali budak-budak yang kalian miliki melalui tawanan perang, dihalalkan bagi kalianÂ
menggauli mereka bila terlebih dahulu kalian meng-istibra'-kan (membersihkan rahim) mereka terlebih dahulu, karena sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan hal tersebut.
Berdasarkan ayat tersebut di atas, kita bisa mengetahui siapa saja mahram yang tidak boleh dinikahi. Namun lebih jelasnya, Â mahram dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqat. Mahram muabbad adalah seseorang yang haram dinikahi sampai kapan pun dan apapun kondisinya. Mahram yang pertama ini berdasarkan nasab, perkawinan, dan persusuan. Mereka yang berdasarkan nasab adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur ayah ('ammat), bibi jalur ibu (khallat), anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.
Sedangkan mahram muaqqat adalah seseorang yang haram dinikahi pada kondisi tertentu, dan menjadi halal jika kondisi tersebut hilang. Mereka adalah saudara perempuan dari istri, bibi (jalur ayah atau ibu) dari istri, istri yang telah bersuami, istri orang kafir yang masuk Islam, wanita yang ditalak tiga, wanita musyrik hingga masuk Islam, dan wanita pezina hingga ia bertaubat.
Dalam persoalan sejarah surat An-Nisa' (bahasa Arab: An-Nis, "Wanita") merupakan surat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad setelah hijrah ke Madinah.
Surat An-Nisa terdiri dari 176 ayat dan digolongkan kedalam surat-surat Madaniyyah sesuai dengan tempat diturunkannya surat tersebut.
Didalamnya, banyak menjelaskan tentang perihal yang terkait dengan permasalahan kaum perempuan, oleh sebab itu dinamakan An-Nisa. Namun banyak juga surat-surat yang lainnya yang menjelaskan tentang perempuan, tetapi tidak sebanyak dan sedetail penjelasan yang terdapat dalam surat An-Nisa.
Kesimpulan dari ayat tersebut bahwa Allah SWT memberikan larangan untuk menikahi apa yang sudah dinikahi ayah kandung kita, karena itu adalah perbuatan tercela yang amat keji.
Demikian penjelasan mengenai wanita wanita yang haram dinikahi dalam QS. An-Nisa Ayat 22-24. Semoga bermanfaat.
Creator : Alisyah Dezahra
Advisor : Dr. Hamidullah Mahmud, Lc., M.A
Higher Education : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H