Mohon tunggu...
Alisya Alzahrani A
Alisya Alzahrani A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

saya memiliki hobi mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Penegakkan HAM di Indonesia

26 November 2024   09:03 Diperbarui: 26 November 2024   09:18 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang berkaitan dengan martabat dan harkat manusia tersebut. Hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atau sesuatu. 

Hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang tersebut bersifat mendasar. Karena hak asasi bersifat mendasar maka wajib dipenuhi karena hak ini menunjukkan nilai subjek hak, atau perintah yang harus dilaksanakan.

Hak asasi mencakup hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya, sedangkan hak relatif adalah hak yang berasal dari pengembangan hak asasi di atas. Dalam hal hak relatif, kita harus menghormati hak relatif orang lain karena hak kita dibatasi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain.  

Berbicara tentang hak asasi manusia tidak peduli apa yang dilakukan oleh sebuah negara. Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya.

Kemudian hak asasi juga dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak ini manusia tidak dapat hidup layaknya sebagai manusia. Hak asasi memiliki beberapa karakteristik yaitu : (1) hak asasi tidak dapat diwariskan atau diberikan, melainkan melekat pada setiap individu ; (2) hak asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama, dll ; (3) hak asasi juga tidak boleh dilanggar. 

Semua orang tidak mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain, setiap orang memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.

Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri utama. Hak asasi manusia diberikan kepada semua orang tanpa memandang suku, ras, agama, budaya, atau etnisitas, menurut sifat universal. Pertama, sifat individual menunjukkan bahwa hak asasi manusia diberikan kepada setiap individu, bukan kelompok, sehingga setiap orang memiliki hak-hak tersebut secara pribadi. 

Oleh karena itu, hak ini berlaku untuk semua orang di seluruh dunia tanpa diskriminasi.

Ketiga, sifat supralegal menunjukkan bahwa hak asasi manusia tidak bergantung pada undang-undang, pemerintah, negara, atau daerah tertentu. Hak-hak ini adalah hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang, tidak peduli sistem hukum atau aturan yang berlaku di daerah tersebut. Hak asasi manusia adalah bagian dari kodrat manusia, menurut sifat kodrati keempat.

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap sebagai salah satu tanda kemajuan suatu negara demokrasi. Hal ini disebabkan oleh keyakinan bahwa penegakan hak asasi manusia adalah tujuan utama dari suatu negara yang memiliki masyarakat yang damai, tentram, adil, dan sejahtera. 

Banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dari yang kecil hingga yang berat, terjadi dalam realitas penegakan HAM. Beberapa kasus yang terjadi seperti jaminan kebebasan, keamanan, keadilan, penegakan hukum, dan sebagainya.

Pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pelaksanaan HAM di Indonesia dianggap kurang terlaksana dengan baik, masih banyak kasus kasus pelanggaran HAM yang tejadi di Indonesia. Hal ini dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan menangani masalah masalah yang berkaitan dengan penegakkan HAM.

Tidak dapat disangkal bahwa Indonesia, sebagai negara yang berkembang, rentan terhadap pelanggaran HAM karena sejumlah faktor, termasuk masalah sosial, politik, dan ekonomi, yang saling mempengaruhi satu sama lain. 

Pelanggaran HAM yang disebabkan oleh masalah sosial mungkin juga disebabkan oleh masalah politik dan ekonomi. Kita harus mengakui bahwa penegakan hukum Indonesia masih dalam proses pengembangan, terutama dalam hal penegakan hak asasi manusia.

Dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, kita sering menemukan ketimpangan dalam proses penegakan hukum dan hak asasi manusia. Ada saat-saat ketika hukum ditegakkan sementara hak asasi manusia diabaikan, dan ada saat-saat ketika hak asasi manusia ditegakkan sementara hukum yang berlaku diabaikan.

 Ketika hal ini terjadi, tidak hanya aparat penegak hukum yang menghadapi kesulitan, tetapi masyarakat yang menjadi bagian dari sistem tersebut juga menghadapi kesulitan yang lebih besar. Kajian normatif dan empiris tentang masalah hukum dan HAM ini sangat penting.

Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. 

Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM.

Di Indonesia, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk pembentukan lembaga, pengadilan, dan instrumen hukum yang relevan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk merupakan kemajuan penting. Komnas HAM didirikan pada 7 Juni 1993 dan beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden. 

Lembaga ini memiliki status yang setara dengan lembaga negara lainnya dan bertugas melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi dalam menangani masalah HAM. 

Anggotanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan konflik melalui mediasi, konsultasi, atau negosiasi. Mereka juga dapat menyarankan kasus hak asasi manusia kepada DPR dan merekomendasikan penyelesaian di pengadilan jika diperlukan. Selain itu, masyarakat diberi kesempatan untuk melaporkan pelanggaran hak asasi manusia kepada lembaga ini.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, pembentukan Pengadilan HAM merupakan bagian penting dari penegakan hak asasi manusia. Pengadilan ini didirikan untuk menangani pelanggaran HAM yang terjadi di dalam maupun di luar Indonesia. 

Pengadilan HAM bertanggung jawab untuk memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran HAM untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi para korban.

Upaya lain adalah pembentukan instrumen HAM. Instrumen ini mencakup pembuatan peraturan dan lembaga penegak HAM seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Tujuan dari instrumen ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia serta menjamin bahwa proses penegakan dilakukan dengan benar.

Di Indonesia, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dilakukan melalui tindakan strategis, termasuk pembentukan lembaga khusus, sistem peradilan, dan alat hukum. Komnas HAM, sebagai lembaga independen, memungkinkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM dan memastikan bahwa mereka diselesaikan melalui mekanisme mediasi, konsultasi, atau saran hukum. 

Sebaliknya, untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan HAM memainkan peran penting dalam menangani kasus pelanggaran berat, baik di dalam maupun di luar negeri. Peraturan perundang-undangan merupakan sarana penting untuk melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen negara untuk menjaga HAM dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun