Mohon tunggu...
Alisya Alzahrani A
Alisya Alzahrani A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

saya memiliki hobi mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Penegakkan HAM di Indonesia

26 November 2024   09:03 Diperbarui: 26 November 2024   09:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, pembentukan Pengadilan HAM merupakan bagian penting dari penegakan hak asasi manusia. Pengadilan ini didirikan untuk menangani pelanggaran HAM yang terjadi di dalam maupun di luar Indonesia. 

Pengadilan HAM bertanggung jawab untuk memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran HAM untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi para korban.

Upaya lain adalah pembentukan instrumen HAM. Instrumen ini mencakup pembuatan peraturan dan lembaga penegak HAM seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Tujuan dari instrumen ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia serta menjamin bahwa proses penegakan dilakukan dengan benar.

Di Indonesia, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dilakukan melalui tindakan strategis, termasuk pembentukan lembaga khusus, sistem peradilan, dan alat hukum. Komnas HAM, sebagai lembaga independen, memungkinkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM dan memastikan bahwa mereka diselesaikan melalui mekanisme mediasi, konsultasi, atau saran hukum. 

Sebaliknya, untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan HAM memainkan peran penting dalam menangani kasus pelanggaran berat, baik di dalam maupun di luar negeri. Peraturan perundang-undangan merupakan sarana penting untuk melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen negara untuk menjaga HAM dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun