3. Fatwa
Mirip dengan fiqih, fatwa merupakan pendapat seorang ulama tentang suatu kejadian. Sifatnya juga tidak mengikat.
Bedanya, fiqih membahas semua hal kehidupan dari a sampai z. Sedangkan fatwa hanya menjelaskan persoalan - persoalan tertentu saja.
4. Qanun
Qanun atau bisa juga disebut fiqih negara ialah pemahaman ahli hukum terhadap teks Al - Qur'an dan hadist, kemudian diberlakukan oleh pemerintah negara.
Sifat fiqih yang sebenarnya tidak mengikat, dapat berubah karena ada kontribusi dari negara. Selama seseorang masih mengaku sebagai warga dari negara tersebut, maka ia wajib mematuhinya.
5. Yurisprudensi
Yakni pemahaman hakim terhadap teks Al - Qur'an dan hadits yang digunakan untuk mengambil keputusan dalam pengadilan. Sifatnya juga mengikat, namun hanya kepada orang yang bersangkutan.
Kesimpulannya, tidak semua Hukum Islam itu bersifat baku. Karena ternyata memang ada Hukum Islam yang dapat diubah, yang tentunya dengan tetap memperhatikan hukum asalnya.
Hukum syari'ah (yang bersifat tetap dan mengikat), fiqih, fatwa, qanun, dan yurisprudensi semuanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam fleksibilitas dan keterikatannya terhadap waktu dan tempat.
Para mujtahid boleh mengembangkan dan menjelaskan dengan detail suatu Hukum Islam, namun tidak membuat hukum baru yang bertentangan dengan Syari'ah.