Mohon tunggu...
Alisha Andavietha Adluna
Alisha Andavietha Adluna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif

Selain menjadi santri di Pondok Pesantren Terbuka Gratis Al Isyraq, saya juga menempuh pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ternyata Hukum Islam Bisa Diubah?

12 Agustus 2024   15:45 Diperbarui: 12 Agustus 2024   15:45 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Fatwa

Mirip dengan fiqih, fatwa merupakan pendapat seorang ulama tentang suatu kejadian. Sifatnya juga tidak mengikat.

Bedanya, fiqih membahas semua hal kehidupan dari a sampai z. Sedangkan fatwa hanya menjelaskan persoalan - persoalan tertentu saja.

4. Qanun

Qanun atau bisa juga disebut fiqih negara ialah pemahaman ahli hukum terhadap teks Al - Qur'an dan hadist, kemudian diberlakukan oleh pemerintah negara.

Sifat fiqih yang sebenarnya tidak mengikat, dapat berubah karena ada kontribusi dari negara. Selama seseorang masih mengaku sebagai warga dari negara tersebut, maka ia wajib mematuhinya.

5. Yurisprudensi

Yakni pemahaman hakim terhadap teks Al - Qur'an dan hadits yang digunakan untuk mengambil keputusan dalam pengadilan. Sifatnya juga mengikat, namun hanya kepada orang yang bersangkutan.

Kesimpulannya, tidak semua Hukum Islam itu bersifat baku. Karena ternyata memang ada Hukum Islam yang dapat diubah, yang tentunya dengan tetap memperhatikan hukum asalnya.

Hukum syari'ah (yang bersifat tetap dan mengikat), fiqih, fatwa, qanun, dan yurisprudensi semuanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam fleksibilitas dan keterikatannya terhadap waktu dan tempat.

Para mujtahid boleh mengembangkan dan menjelaskan dengan detail suatu Hukum Islam, namun tidak membuat hukum baru yang bertentangan dengan Syari'ah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun