Mohon tunggu...
Alisha Andavietha Adluna
Alisha Andavietha Adluna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif

Selain menjadi santri di Pondok Pesantren Terbuka Gratis Al Isyraq, saya juga menempuh pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ternyata Hukum Islam Bisa Diubah?

12 Agustus 2024   15:45 Diperbarui: 12 Agustus 2024   15:45 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian masyarakat dunia meyakini bahwa hukum Islam itu tidak dapat diubah karena bersumber dari wahyu ilahi. Mereka berpendapat bahwasanya hukum -- hukum ini harus diterapkan sebagaimana adanya tanpa modifikasi.

Pemahaman seperti ini didasarkan pada keyakinan bahwa ketetapan dari Allah S.W.T. adalah sesuatu yang sudah sempurna dan tidak memerlukan penyesuaian dengan perkembangan zaman atau perubahan sosial.

Bagi mereka, setiap usaha untuk mengubah hukum Islam dianggap sebagai penyimpangan dari ajaran asli dan murni yang harus dijaga dan dipertahankan.

Namun apakah pemahaman tersebut sepenuhnya benar?

Jawabannya, tidak semua hukum yang digunakan dalam islam itu bersifat kekal dan tidak dapat diubah sama sekali. Karena nyatanya, dalam pengelompokan hukum islam, hanya 1 dari 5 kelompok yang bersifat permanen dan pasti (qath'i). Apa saja? Berikut penjelasannya.

1. Syari'ah

Hukum syari'ah memuat aturan - aturan secara lengkap. Semua persoalan yang diatur, telah dimuat dalam tulisan (nash), yakni Al - Qur'an dan Hadist. Kendati demikian, hukum syari'ah hanya memuat kaidah - kaidah dasarnya saja.

Sifat dari hukum syari'ah ialah mengikat. Maksudnya, apa yang sudah ditetapkan di dalamnya itu wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan. Siapa saja yang melanggarnya akan terkena sanksi. Baik sanksi dunia, maupun akhirat.

2. Fiqih

Hukum fiqih diambil dari pemahaman seorang mujtahid terhadap teks Al - Qur'an dan Hadist. Jika hukum syari'ah tadi bersifat tetap dan tidak dapat diubah, lain halnya dengan fiqih.

Fiqih bisa berubah seiring dengan berkembangnya zaman. Ia bisa disesuaikan dengan apa yang terjadi dalam kehidupan manusia saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun