Mohon tunggu...
alisamaulidiyahisna
alisamaulidiyahisna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Hukum Dalam Menciptakan Ketertiban Sosial.

16 Desember 2024   16:41 Diperbarui: 16 Desember 2024   16:41 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem hukum harus memastikan bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Transparansi dalam proses hukum juga penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

3. Pemberantasan Korupsi

Korupsi di semua tingkat penegakan hukum harus diberantas. Lembaga anti-korupsi harus diperkuat, dan hukuman bagi pelaku korupsi harus ditegakkan dengan tegas.

4. Pembaruan Regulasi

Regulasi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman perlu diperbarui. Hukum harus mampu mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi agar tetap efektif.

Kesimpulan

Hukum adalah fondasi penting dalam menciptakan ketertiban sosial. Melalui pengaturan perilaku, perlindungan hak, penyelesaian konflik, dan pemberian sanksi, hukum menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat hidup dalam harmoni. Namun, efektivitas hukum sangat bergantung pada penegakannya yang adil dan responsif terhadap perubahan sosial. Oleh karena itu, kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai alat pencipta ketertiban sosial yang ideal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun