Mohon tunggu...
alisamaulidiyahisna
alisamaulidiyahisna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Hukum Dalam Menciptakan Ketertiban Sosial.

16 Desember 2024   16:41 Diperbarui: 16 Desember 2024   16:41 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Korupsi di kalangan penegak hukum, seperti polisi, jaksa, atau hakim, menjadi salah satu hambatan utama dalam menciptakan ketertiban sosial. Korupsi membuat hukum kehilangan efektivitasnya karena pelaku pelanggaran dapat lolos dari hukuman.

3. Kurangnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

Banyak pelanggaran hukum terjadi karena masyarakat tidak memahami aturan yang berlaku. Kurangnya pendidikan hukum dan minimnya akses informasi membuat sebagian masyarakat tidak sadar bahwa tindakan mereka melanggar hukum.

4. Pengaruh Politik dalam Sistem Hukum

Campur tangan politik dalam sistem hukum dapat mengganggu independensi lembaga-lembaga penegak hukum. Akibatnya, hukum menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Upaya Meningkatkan Peran Hukum dalam Ketertiban Sosial

Untuk mengoptimalkan peran hukum dalam menciptakan ketertiban sosial, diperlukan beberapa langkah strategis, antara lain:

1. Peningkatan Pendidikan Hukum

Masyarakat perlu diberi pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan hak-hak mereka. Pendidikan hukum dapat dilakukan melalui kampanye publik, seminar, atau memasukkan pendidikan hukum ke dalam kurikulum sekolah.

2. Penegakan Hukum yang Transparan dan Adil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun