Hukum adalah landasan yang mendasari kehidupan bermasyarakat. Tanpa hukum, kehidupan sosial akan dipenuhi dengan kekacauan, karena tidak ada batasan yang jelas mengenai perilaku apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak. Sebagai sistem aturan yang mengatur kehidupan manusia, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, melindungi hak, dan menjaga ketertiban sosial. Dalam masyarakat yang kompleks dan heterogen, peran hukum menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa setiap individu dapat hidup berdampingan dengan harmonis.
Ketertiban sosial merujuk pada keadaan di mana individu-individu dalam masyarakat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai norma yang berlaku. Ketertiban ini memungkinkan interaksi sosial berjalan lancar tanpa gangguan. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya bertindak sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung bagi masyarakat dari tindakan yang merugikan.
Hukum sebagai Pilar Ketertiban Sosial
Hukum memiliki beberapa fungsi utama yang berkontribusi pada terciptanya ketertiban sosial:
1. Menetapkan Aturan yang Mengatur Perilaku
Hukum menyediakan seperangkat aturan yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman yang jelas tentang perilaku apa yang dapat diterima dan apa yang tidak. Contohnya adalah hukum lalu lintas yang mengatur bagaimana pengguna jalan harus berperilaku untuk mencegah kecelakaan. Tanpa hukum seperti ini, penggunaan jalan akan kacau dan membahayakan.
2. Melindungi Hak dan Kebebasan Individu
Hukum menjamin hak asasi manusia setiap individu, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan. Pada saat yang sama, hukum memastikan bahwa kebebasan individu tidak melanggar hak orang lain. Dengan demikian, hukum menciptakan keseimbangan antara kebebasan pribadi dan kepentingan bersama. Sebagai contoh, undang-undang yang melarang pencemaran lingkungan bertujuan melindungi hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
3. Menyelesaikan Konflik Secara Adil
Konflik adalah bagian dari kehidupan bermasyarakat, terutama dalam masyarakat yang beragam. Hukum memberikan mekanisme penyelesaian konflik melalui pengadilan atau lembaga mediasi. Dengan adanya hukum, masyarakat tidak perlu menyelesaikan konflik melalui kekerasan atau tindakan main hakim sendiri, yang dapat mengganggu ketertiban sosial.
4. Memberikan Sanksi sebagai Pencegahan