Pandemi merupakan sebuah wabah yang sudah menyebar secara global. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa ketika pandemi terjadi saat penyakit baru mulai muncul dan menyebar secara cepat ke seluruh dunia melampaui batas. Dilansir dari portal berita News Detik, Tedros Adhanom Ghebreyesus selaku direktur jenderal WHO menegaskan bahwa istilah pandemi bukanlah hal yang sembarangan untuk digunakan. Istilah Pandemi baru bisa disebutkan setelah virus COVID-19 sudah merebak bebas di berbagai negara.Â
Sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 dan 25 Tahun 2022, pada bulan Mei 2022 ini Pemerintah memutuskan untuk tetap memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan yang diterapkan ini guna mengurangi interaksi secara langsung antar orang maupun kelompok. Hal tersebut terus dilaksanakan agar bisa menghindari dan mengurangi kasus lonjakan masyarakat yang terpapar virus COVID-19.
Pandemi COVID-19 telah membuat hampir seluruh masyarakat dunia mengubah pola kehidupannya secara drastis. Sudah terhitung dua tahun lebih kita hidup berdampingan dengan virus tersebut. Virus yang menyebar secara cepat ini juga telah melumpuhkan berbagai kegiatan di masyarakat.Â
Pada awalnya, semua sektor kehidupan dipaksa untuk mengalihkan kegiatannya dari luring (offline) ke daring (online). Dimulai dari kebijakan bekerja dari rumah, (work from home), kegiatan belajar dari rumah (BDR), bahkan hingga kegiatan berbelanja sekalipun dialihkan ke daring (online).
Dalam sektor pendidikan, pandemi sangat berdampak bagi keberlangsungan proses pembelajaran siswa di sekolah. Untuk menyiasati pelaksanaan pembelajaran agar terus berjalan di masa pandemi, maka hingga saat ini masih terdapat sekolah-sekolah yang mengoptimalkan belajar di rumah melalui sistem belajar online. Pergeseran pola pembelajaran secara konvensional tatap muka pada pembelajaran digital ini sebagai suatu upaya demi menjaga semangat pada pendidikan.Â
Dalam pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) tentunya memiliki banyak tantangan dan kendala yang harus dihadapi. Apakah guru dan siswa memiliki persiapan yang matang dalam proses pembelajaran online? Apa saja tantangan dan peluang yang muncul agar bisa dimanfaatkan oleh guru dan siswa pada situasi seperti ini? Apakah kurikulum darurat yang diterbitkan oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim bisa berjalan efektif?
Dengan demikian, fenomena pandemi COVID-19 ini menimbulkan berbagai masalah baru bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Dengan berbagai permasalahan yang ada akan menyebabkan disfungsi dan disorganisasi sosial. Melalui peran struktural fungsional, tulisan ini akan mengkaji tantangan dan peluang pendidikan di masa pandemi untuk menciptakan keteraturan sosial.Â
Menurut Durkheim, pendidikan menjadi aspek yang sangat penting karena dengan pendidikan dapat mencerminkan masyarakat sekaligus dapat mengantisipasi terjadinya perubahan sosial yang dampaknya dapat mengganggu keseimbangan masyarakat (Rakhmat Hidayat, 2011). Â Â Â
Kasus pandemi yang belum kunjung usai berimbas pada pembelajaran luring (offline) yang mesti ditunda. Pembelajaran offline terancam batal bagi sebagian daerah di Indonesia. Tentunya hal ini membuat para pelajar menjadi hilang semangat dan motivasi sehingga bisa menyebabkan ketertinggalan pendidikan, ditambah kurikulum darurat yang diterapkan oleh Pak Nadiem membuat siswa dan guru sekalipun dibuat bingung. Pasalnya mereka merasa terengah-engah karena belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan sistem pendidikan yang terjadi.
Sistem pendidikan di masa pandemi memaksa para guru untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem pembelajaran yang harus dilaksanakan. Kemendikbud juga menerbitkan Keputusan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Di masa pandemi seperti ini, sekolah diberikan kelonggaran untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.Â
Dari data yang diperoleh, satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat, melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Artinya, setiap jenjang pendidikan diperkenankan menggunakan kurikulum dari tiga opsi kurikulum yang diberikan pada kondisi khusus (Kemendikbud).