Mohon tunggu...
Nur Alisa
Nur Alisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi dan Ketimpangan Pendidikan di Indonesia

25 Desember 2021   22:22 Diperbarui: 26 Desember 2021   11:55 1356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nur Alisa (1405620027)

Prodi Pendidikan Sosiologi B, Universitas Negeri Jakarta

nuralisa28@gmail.com

Pendahuluan

Pandemi COVID-19 merupakan virus yang menyebar secara cepat dan bersifat global. Masyarakat dunia digemparkan atas persoalan virus baru ini, pasalnya virus ini memberikan dampak yang serius bagi berbagai aspek kehidupan. Virus COVID-19 (coronavirus disease 2019) berasal dari Kota Wuhan, China ini menyebabkan banyak kerusakan pada tubuh yang disebabkan oleh organisme mikroskopis yang disebut bakteri (Hardman, 2010:11). World Health Organization (WHO) sendiri telah menetapkan bahwa fenomena penyebaran virus COVID-19 ini menjadi sebuah pandemi (Siemaszko C.: 2020).

Virus COVID-19 secara cepat menyebar ke seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah Indonesia mengumumkan pertama kalinya dua kasus pasien positif virus COVID-19 pada awal Maret 2020. Tak sampai sebulan virus tersebut semakin merebak ke seluruh wilayah di Indonesia, sehingga Pemerintah Indonesia memutuskan darurat kesehatan kepada masyarakat dalam pandemi ini melalui Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020. Melalui keputusan yang telah ditetapkan, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan serta mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau sekarang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Kegiatan PSBB di awal pandemi telah menyebabkan lumpuhnya kegiatan berbagai sektor kehidupan. Semua sektor kehidupan dipaksakan untuk mengalihkan kegiatannya dari offline ke daring (online). Kebijakan bekerja dari rumah (work from home), kegiatan pembelajaran jarak jauh ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah guna menghentikan laju penyebaran virus COVID-19.  

Dalam sektor pendidikan, pandemi juga sangat berdampak bagi keberlangsungan proses pembelajaran para siswa di sekolah. Pemerintah terpaksa harus mengeluarkan aturan guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Melalui surat edaran kementrian pendidikan dan kebudayaan dengan memberikan instruksi kepada lembaga pendidikan formal, informal, maupun non formal untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan menyarankan para siswa untuk belajar dari rumah (Firman, 2020).

Dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tentunya memiliki  banyak tantangan dan kendala yang harus dihadapi. Banyak para siswa dan guru yang merasa terengah-engah karena belum siap terhadap perubahan yang terjadi. Sistem pendidikan yang terpaksa berubah sangat rentan terhadap para siswa yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3 T) karena kekurangan fasilitas sarana maupun prasarana belajarnya yang memiliki potensi kehilangan hak belajarnya. 

Perbedaan perlakuan terhadap siswa di daerah 3 T dan di kota pun menjadi salah satu masalah utama. Ketimpangan pendidikan di Indonesia sudah terpampang jelas, sehingga kita harus menyelesaikan permasalahan pendidikan tersebut. Maka  dari itu, tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis penyebab terjadinya ketimpangan pendidikan di Indonesia terutama pada era pandemi COVID-19, serta upaya-upaya yang harus dilakukan guna terciptanya kesetaraan pendidikan di Indonesia.

Analisis Ketimpangan Pendidikan di Indonesia melalui pandangan Teori Konflik Sosial Karl Marx

Pendidikan merupakan hal terpenting dalam kehidupan sebagai umat manusia. Di negara Indonesia, pendidikan telah diatur sejak awal negara ini terbentuk. Seperti yang dilansir dari landasan konstitusi negara Indonesia, yakni Pembukaan UUD 1945 yakni "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Berdasarkan penggalan kalimat yang dicetak tebal bahwa warga negara Indonesia telah diatur pendidikannya melalui pembukaan UUD 1945 terkait kecerdasan hidup bangsa. Selain itu, hak pendidikan bagi warga negara Indonesia telah diatur dalam pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap negara berhak mendapatkan pendidikan. Namun, yang menjadi pertanyaan besar pada situasi pandemi COVID-19, apakah pendidikan di Indonesia sudah mencapai kesetaraan? Apakah tidak ada ketimpangan pendidikan yang dialami oleh sebagian warga negara?

Menurut hasil penelitian Ari Budi Santosa yang berjudul "Potret Pendidikan di Tahun Pandemi: Dampak COVID-19 Terhadap Disparitas Pendidikan di Indonesia" menunjukkan ketimpangan pendidikan di masa pandemi ini. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dianggap tidak ideal bagi sebagian kalangan masyarakat, terutama di daerah wilayah 3 T. Di wilayah 3 T tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan akses terhadap internet dan keterbatasan tenaga pendidik menjadi faktor utama dalam menghadapi PJJ ini. Terlebih, sarana dan prasarana di daerah wilayah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang cenderung tidak memadai ini menghambat jalannya proses pembelajaran.

Keterbatasan akses internet di daerah wilayah 3 T ini karena jaringan internet yang kurang stabil, listrik yang belum sampai ke daerah tersebut. Ketimpangan akses internet dan akses pendidikan ini sangat jelas saat kita membandingkan dengan wilayah perkotaan. Kemudian keterbatasan kemampuan tenaga pendidik. Sistem pendidikan pada masa pandemi COVID-19 yang dijalankan ini memaksa para guru untuk melakukan penyesuaian terhadap PJJ. 

Beban tenaga menjadi bertambah karena mau tidak mau bahwa seseorang tenaga pendidik harus menguasai teknologi internet serta harus pintar dalam mengelola waktu pembelajaran selama PJJ. Permasalahan selanjutnya di daerah wilayah 3 T ini terkait keterbatasan finansial para siswa, dan fasilitas digital sekolah yang terbatas. Sehingga kegiatan PJJ menjadi sebuah hambatan di daerah wilayah 3 T. Proses pembelajaran tidak berjalan secara efektif sehingga pemahaman materi pembelajaran oleh para siswa menjadi kurang.

Dalam teori konflik sosial Karl Marx menekankan aspek "cara-cara produksi (mode of production) yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial di masyarakat. Marx juga memiliki sandaran dasar pada dua gagasan besar, yakni basis (dasar nyata) dan suprastruktur (bangunan atas) dalam mendefinisikan keberadaan individu atau kelompok.  Marx juga menekankan bahwa lembaga pendidikan memiliki fungsi untuk mentransmisikan nilai-nilai masyarakat kelas dominan (the rulling class). Marx juga berpandangan bahwa pendidikan sebagai lembaga untuk melestarikan status quo (Dian Rinanta Sari dan Achmad Siswanto, 2021).

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diartikan bahwa Marx menilai pendidikan sangat rentan untuk menjadi sarana transmisi nilai kepentingan cara-cara berproduksi kapitalisme. Jika dikaitkan dalam pendidikan di era pandemi ini, pendidikan yang baik hanya ditujukan kepada masyarakat kelas atas aja, bagaimana tidak? Walaupun di era pandemi seperti ini, masyarakat kelas atas masih memiliki kemudahan dalam mengakses pendidikan melalui internet, struktur ekonomi yang dominan ini justru akan membantu dalam mengatasi PJJ seperti ini. Siswa yang tergolong ke dalam masyarakat kelas atas dianggap berhasil untuk survive dan berprestasi selama masa pandemi ini.

Menurut Penelitian Wilis (1977) menjelaskan gagasan Marx bahwa struktur ekonomi mempengaruhi sistem pendidikan yang diakses oleh anak-anak dari kelas pekerja. Willis juga menyebutkan bahwa agen sosialisasi lain dapat membantu dalam proses pendidikan, yakni lingkungan sosial seperti halnya teman sebaya yang turut membawa dampak signifikan mengapa seorang anak kelas pekerja akan tetap menduduki posisi sosialnya, yaitu menjadi kelas pekerja (Wilis, 1997).

Analisis terhadap ketimpangan pendidikan di era pandemi melalui pandangan Marx ini menunjukkan bahwa para siswa yang berada di daerah wilayah 3 T ini sedikit sulit menjalankan PJJ karena sebagian besar berasal dari kalangan kelas bawah dimana para orang tuanya cenderung berpenghasilan rendah. Terlebih dalam pembelian kuota internet pun terbatas oleh kurangnya keuangan yang dimiliki. 

Hal tersebut menyebabkan kurangnya support keluarga dari segi ekonomi. Selain itu, dalam ketimpangan akses internet dan jaringan listrik yang turut mempengaruhi PJJ ini, sehingga para pendidik memiliki tekanan beban yang lebih untuk berpikir dalam menangani PJJ yang cenderung kurang efektif di daerah wilayah 3 T.

Faktor lingkungan sosial pun sangat berpengaruh dalam hal ini, karena agen sosialisasi seperti teman sebaya dapat membawa pengaruh secara signifikan dalam proses pembelajaran (Wilis, 1997). Walaupun memiliki keterbatasan pendidikan di daerah wilayah 3 T, para siswa tersebut memiliki motivasi yang tinggi dalam belajar. Semangat juang siswa daerah wilayah 3 T saling mempengaruhi satu sama lain. Sehingga, dengan segala keterbatasannya mereka tetap ingin memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas guna merubah kehidupannya.

Kesimpulan

            Berdasarkan pemaparan di atas menunjukkan bahwa Indonesia di era pandemi COVID-19 ini masih terdapat daerah yang mengalami ketimpangan pendidikan yakni di wilayah 3 T. Akses pendidikan dalam wilayah tersebut sulit untuk dijangkau seperti sarana dan prasarana yang tidak memadai, sulitnya menjangkau akses internet, akses listrik, serta keterbatasan finansial ekonomi menjadi faktor penghambat pembelajaran jarak jauh (PJJ) di era pandemi seperti ini. Penulis menyarankan kepada Pemerintah untuk tetap memperhatikan seluruh warga negaranya agar tidak terjadi ketimpangan antara wilayah kota dan wilayah terpencil. 

Pemerintah harus bisa mengatasi hal ini mengingat pendidikan merupakan hak para warga negaranya seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah harus bisa menyetarakan pembangunan infrastruktur terkait sarana dan prasarana guna menunjang kegiatan pembelajaran di daerah wilayah 3 T. Selain itu, pemerintah diharapkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pengajar guna terciptanya kenyamanan belajar sehingga dapat.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Raho, Bernard. (2021. Teori Sosiologi Modern (Edisi Revisi), Flores: Ledalero.

Sari, Dian Rinanta & Achmad Siswanto. (2021). Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Labpendsos UNJ.

Supraja, Muhammad. (2015). Sosiologi Pendidikan. DIY Yogyakarta: Azzagrafika.

Jurnal

Aji, R. H. S. (2020). Dampak COVID-19 pada pendidikan di indonesia: Sekolah, keterampilan, dan proses pembelajaran. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, 7(5), 395-402.

Dulkiah, M., & Sarbini, S. (2020). Sosiologi Pendidikan.

Arkiang, F. (2021). Analisis pembelajaran daring selama pandemi COVID-19 di daerah 3T (Nusa Tenggara Timur). Jurnal Pendidikan, 12(1), 57-64.

Santosa, A. B. (2020). Potret pendidikan di tahun pandemi: dampak COVID-19 terhadap disparitas pendidikan di indonesia. CSIS Commentaries DMRU-079-ID, 1-5.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun