Mohon tunggu...
Irwan Aldrin
Irwan Aldrin Mohon Tunggu... Arsitek - Peminat Budaya

Tinggal di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

PPDB 2020 dan Tata Ruang Jakarta

23 Juni 2020   22:41 Diperbarui: 26 Juni 2020   15:38 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi siswa sedang berangkat ke sokolah. (sumber: Pixabay)

Ada 5 sekolah yang berada di dalam wilayah kelurahan, atau cukup dekat dengan tepi wilayah kelurahan, yaitu SMA 12, SMA 50, SMA 53, SMA 61 dan SMA 100. Jarak antar SMA di zonasi ini rata-rata 1,5 sampai 2 km.

Kalau kita asumsikan bahwa informasi jumlah sekolah di DKI mencukupi, maka kita tinggal bagi rata jumlah calon peserta didik dengan jumlah SMA. Masalah selesai. Tapi tentunya tak sesederhana itu.

Keriuhan zonasi di DKI telah bergeser ke berbagai persoalan yang jauh dari inti permasalahan. Seharusnya, konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik baru dikembalikan dan dilihat kembali dari kepentingan anak.

Mendikbud ketika itu, Muhadjir Effendy, tanggal 19 Juni 2019 mengatakan bahwa sistem zonasi ditujukan untuk memberikan akses dan keadilan pendidikan. 

Lebih rinci dikatakannya: "Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya." Disadari bahwa demikian penting jaminan anak bersekolah di sekolah terdekat dari rumahnya.

Secara inheren, dilihat dari kepentingan anak, tak perlu diragukan lagi tentunya bahwa lebih selamat, aman, sehat, nyaman, dan mudah ketika anak-anak bisa bersekolah dekat dengan rumah.  Orangtua juga tak bertambah beban untuk memikirkan cara dan biaya transportasi. 

Sederhananya, mari kita bayangkan anak-anak kita sebagai Nobita dan kawan-kawan di serial Doraemon, yang cukup berjalan kaki untuk ke sekolah, bermain, dan melakukan semua kegiatan masa kanak-kanak mereka. Dunia jadi demikian mudah dan indah bagi anak-anak kita manakala mereka bersekolah tak jauh dari rumahnya.

Ditinjau dari perspektif tata ruang kota, hal yang paling nyata yang dicoba diselesaikan oleh sistem zonasi adalah pergerakan manusia. Rata-rata laju kendaraan di jalan arteri Ibu Kota pada jam padat hanya 22 km per jam. (Media Indonesia, 14 November 2019, Macet, "Kendaraan di Jakarta Hanya Berkecepatan 22 Km/Jam"). 

Pada tahun 2019, pergerakan di jalan mencapai 88 juta orang per hari. Kerugian akibat kemacetan di DKI, mencapai Rp 65,7 triliun pada tahun 2018.

Bayangkan kembali gambar yang penulis sampaikan tentang pilihan SMA di kelurahan Cipinang Muara di atas. Jarak-jarak yang tergambar masih cukup jauh dari satu gambaran tentang konsep zona dan lingkungan belajar dekat rumah yang diharapkan. 

Kalau saja ada 10 SMP dan yang sederajatnya di kelurahan Cipinang Muara, dengan asumsi 200 siswa lulusan baru, maka di tahun ajaran depan ada 2.000 siswa baru yang memadati jalan di wilayah seluas 35 km2. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun