Mohon tunggu...
Ali Ridho
Ali Ridho Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta

Semangat menggapai mimpi, dengan ikhtiar dan tawakal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Program PPS dalam Meningkatkan Kepatuhan WP

13 Juli 2022   18:14 Diperbarui: 13 Juli 2022   18:20 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PPS adalah program pengungkapan sukarela Wajib Pajak atas aset-aset yang tidak atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Eko Ariyanto)

Implementasi PPS

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dalam tujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Manfaat dan keamanan Program PPS sudah dijamin oleh pemerintah sesuai diterangkan oleh Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa,

 “manfaat yang akan didapat oleh WP diantaranya akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. 

PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP

Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang HPP. penerapan Program Pengungkapan Sukarela sudah terlaksana mulai dari tanggal berlaku 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. hingga akhir periode tersebut, Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa pemerintah mendapatkan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 61,01 Triliun dari harta yang diungkap sebesar Rp. 594,82 Triliun.

Lebih jelas lagi, Bu Sri Mulyani Program pengungkapan sukarela diikuti oleh 247.918 wajib pajak yang merupakan gabungan wajib pajak pribadi maupun badan. lalu untuk surat keterangan atas harta yang dilaporkan sebanyak 308.059 surat keterangan (Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi Pers PPS di Jakarta, jumat, 1 Juli 2022)

Secara detail dari total harta yang diungkap sebesar Rp. 594,82 Triliun bila diuraikan didapat Rp. 512,57 Triliun dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar Rp. 59,91 Triliun, dan harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp. 22,34 Triliun.

Faktor keberhasilan implementasi PPS

Upaya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, perlu diberikan suatu kebijakan yang adil dan mengikat. 

Kebijakan yang mengikat juga diterapkan bagi semua Wajib Pajak peserta Program PPS apabila masih memiliki harta yang belum atau pun kurang dilaporkan ketika program PPS diselenggarakan maka WP dapat dikenakan PPh Final sesuai dengan tarif pada PP 36/20017 ditambah dengan sanksi 200% apabila harta yang belum atau kurang diungkap telah ditemukan oleh Ditjen Pajak (DJP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun