Mohon tunggu...
Aliq Robbiatunnisaa
Aliq Robbiatunnisaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Aliq

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika dalam Kehidupan Rumah Tangga dan Penyelesaiannya

12 April 2023   20:54 Diperbarui: 12 April 2023   21:11 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengurus anak bukan suatu hal yang mudah. Jika pengasuhan anak belum terpenuhi secara baik dan benar, maka sering timbul masalah dan konflik, baik dalam diri anak maupun antara anak dengan orang tuanya maupun terhadap lingkungannya.

Mengatasi tahap perkembangan anak dapat menyebabkan stres dan kelelahan bagi orang tua. Belum lagi bagaimana anggota keluarga lainnya berselisih tentang pengasuhan anak.

Kita dan pasangan bisa belajar lebih dekat dalam mengasuh anak. Ayah dan ibu harus bergiliran merawat si anak. Ikuti pola asuh yang sama, jangan terlalu mendengarkan komentar orang lain, yang mungkin tidak cocok untuk kita dan anak kita.

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) 

Kemudian ada Kekerasan dalam rumah tangga, dalam pasal 1 ayat 1  UU no 23 tahun 2004 diartikan setiap perbuatan atau penderitaan kepada seseorang secara seksual, fisik, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk dengan ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampassan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga identik dengan kekerasan fisik, yaitu suatu hal yang menyebabkan orang itu terluka bahkan mengalami kematian. kekerasan psikologis, yaitu sebagai perbuatan atau perkataan yang menyebabkan ketakutan, kehilangan kepercayaan dirian. kekerasan seksual yaitu kekerasan atau kejahatan yang dilakukan dalam lingkup seksual, termasuk dalam pemaksaan melakukan hubungan seksual atau saat korban tidak menghendakinya. Kekerasan ekonomi, yaitu sebagai suatu tindakan membatasi seseorang (istri) untuk bekerja guna membantu perekonomian keluarga.

Wanita sebagai korban dalam KDRT disebabkan karena pengaruh dari budaya Indonesia berdasarkan pada sistem patriarki. Yang menempatkan posisi laki-laki di atas perempuan, baik dalam rumah tangga, politik maupun hubungan sosial. Sehingga berpengaruh dalam pola dalam rumah tangga. Laki-laki sebagai kepala keluarga yang berkuasa dan anggota keluarga yang lain sebagai seseorang yang berada dalam perintahnya.

Karena kekerasan dalam rumah tangga berdampak buruk bagi pihaknya, maka di Indonesia mengatur mengenai hukuman bagi seseorang yang melakukannya dengan dijerat pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda lima belas juta rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun