Mohon tunggu...
Aliq Robbiatunnisaa
Aliq Robbiatunnisaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Aliq

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum yang Ada di Indonesia

29 Maret 2023   21:58 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:32 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NAMA       : ALIQ ROBBIATUNNISAA’

NIM           : 212121015

KELAS      : 4A

PRODI      : HUKUM KELUARGA ISLAM

PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan suatu hukum positif yang sudah ada selama berabad-abad dan kemudian berlaku di Indonesia, sumber-sumbernya dari hukum Islam yaitu Al Quran sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia, Hadits sumber hukum islam setelah Al-Qur'an yang isinya perkataan, perbuatan, dan ketetapan nabi Muhammad Saw, Sunnah dan sumber hukum lainnya seperti ijma’, qiyas ,dan juga ijtihad. 

Kemudian  hukum positif ini melalui proses positivisasi yaitu proses menjadikan sesuatu sebagai sumber hukum. Hukum perdata Islam ini sangat penting dan kehadirannya menghiasi sistem Hukum di Indonesia. Dimana di dalamnya mengatur mengenai hubungan perseorangan, individu dengan individu dan ataupun individu dengan badan hukum. 

Dalam konteks hukum islam sendiri Perdata berkaitan dan sangat berhubungan erat dengan munakahat, seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, serta wakaf. Lalu ada muamalah, yang berkaitan dengan jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, serta bentuk-bentuk perjanjian kerja sama atau bisnis islam. Perpaduan kedua sistem hukum ini menciptakan sistem hukum unik yang menggabungkan hukum agama dan hukum sekuler.

Lahirnya hukum perdata ini tidak terlepas dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berhubungan satu sama lainnya. Hubungan ini telah terjadi sejak awal kehidupan manusia. Manusia adalah apa adanya karena dia ditakdirkan untuk hidup bersama-sama mengimplementasikan hakekat hidup sebagai proses kehidupan yang alami dari manusia lahir sampai mati.

Yang mana dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia yaitu merupakan suatu hukum di Indonesia yang mengatur hubungan antara individu dengan individu ataupun individu dengan badan hukum. Dimana dalam konteks hukum islam berkaitan dengan munakahat seperti perkawinan dan perceraian lalu muamalah yang berkaitan dengan jual beli. Penerapan hukum perdata Islam di Indonesia pun berbeda-beda tergantung pada daerah dan tingkat pemerintahan.

PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun