Bergulirnya masa pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 memberikan perubahan kehidupan masyarakat secara signifikan. Kehidupan masyarakat mengalami pembatasan kegiatan agar meminimalisasi dampak penularan COVID-19. Segala bentuk pembatasan tersebut kemudian menimbulkan ketidakstabilan hidup masyarakat. Pandemi COVID-19 membawa dampak yang merugikan disemua sektor kehidupan. Salah satu sektor yang menerima imbas dari ganasnya pandemi COVID-19 ialah sektor ekonomi. Hal ini terjadi dengan adanya pemberlakuan kebijakan pemerintah agar masyarakat patuh dan melakukan aktivitas dari rumah.Â
Adanya kebijakan tersebut membawa dampak pada perekonomian bangsa Indonesia yang mengalami inflasi sebanyak 0.08% pada bulan Juli 2021. Hal ini menyebabkan adanya kalkulasi inflasi tahunan yang mencapai 0.81% ytd dan 1.52% yoy (BPS, 2021). Pertumbuhan ekonomi pada pertengahan tahun 2021 mengalami penurunan karena pemberlakuan kebijakan PPKM Level 4 di berbagai daerah Indonesia. Perekonomian nasional mengalami penurunan secara signifikan, sebagian besar anggaran belanja negara digunakan untuk menanggulangi dampak meluasnya virus COVID-19. Dengan adanya kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan kebijakan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara serta upaya stabilisasi keuangan untuk menanggulangi pandemi COVID-19.Â
Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, dapat memberikan pengaruh pada berbagai instansi serta instansi sebagai salah satu penunjang kegiatan ekonomi dalam skala nasional.Â
Dibutuhkan peranan akuntan untuk menjaga kestabilan keuangan negara. Secara garis besar, akuntan dapat dibedakan menjadi empat golongan antara lain, akuntan internal, eksternal, akuntan pendidik serta akuntan pemerintah (Jusuf, 2001). Dengan adanya pandemi seperti sekarang ini, seorang akuntan harus dapat menyesuaikan kondisi secara cepat. Seorang akuntan harus siap menghadapi kondisi bisnis yang serba sulit dan tidak terduga di masa pandemi. Para akuntan diharapkan dapat melakukan modifikasi substansial berdasarkan prinsip akuntansi normal sebelum masa pandemi (Wilasittha dan Putri, 2021).
Dalam artikel ini dibahas tentang dinamika peranan akuntan pemerintah yang bertugas dalam rangka menyusun laporan keuangan di dalam suatu negara di masa pandemi. Tugas utama akuntan pemerintah adalah menjaga pelaksanaan dan melakukan strategi pemerintah dalam hal menjaga kestabilan ekonomi.
Lantas bagaimana peranan akuntan pemerintah ketika negara sedang mengalami inflasi ekonomi akibat pandemi yang  tidak dapat terprediksi? Dalam menunaikan peranan di masa pandemi, seorang akuntan melakukan perubahan dalam hal cara kerja, yaitu dengan melakukan percepatan digitalisasi terhadap departemen akuntansi di Indonesia (Frumusanu, Marin, dan Marti., 2020). Hal ini dilakukan akuntan agar tetap mendapatkan data keuangan ekonomi negara di tengah  pembatasan aktivitas di masa pandemi.Â
Kegiatan audit perekonomian dilakukan dengan sistem dan pemanfaatan teknologi digital secara menyeluruh. Akuntan pemerintah harus menguasai kompetensi teknologi agar pekerjaan dapat terselesaikan (Bariyyah, Okfitasari, dan Meikhati, 2020).Â
Dengan adanya strategi digital dan pemanfaatan teknologi dalam rangka audit perekonomian, seorang akuntan pemerintah harus memiliki sikap etis ketika menjalankan pekerjaannya.Â
Proses audit secara digital akan menimbulkan adanya tindakan kecurangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan mitigasi pengelolaan keuangan negara di masa pandemi. Harapannya BPK dapat melakukan audit dan pemeriksaan serta tanggung jawab keuangan negara dengan tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan kecurangan (Sianipar dan Ardini, 2020).
Seorang akuntan pemerintah, khususnya BPK menjalakan peran audit dan monitoring laporan keuangan negara dengan memanfaatkan metode risk based audit dengan memerhatikan keadaan pandemi.Â
Risiko tersebut berupa risiko strategis pengauditan, risiko moral hazard, risiko pengkajian laporan keuangan negara, risiko operasional serta risiko kepatuhan.Â
Dalam penerapannya, risiko strategis berhubungan dengan adanya risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan di masa pandemi secara efisien. Sedangkan risiko moral hazard merupakan segala bentuk penyalahgunaan wewenang serta kecurangan dalam melaksanakan kebijakan hingga menimbulkan kerugian negara.Â
Risiko pengkajian laporan keuangan negara merupakan salah satu bentuk penyimpangan operasional yang dapat memengaruhi hasil akhir audit perekonomian negara berupa belanja negara, serta persediaan aset negara. Risiko operasional merupakan terkendalanya operasional di lapangan yang disebabkan oleh pembatasan aktivitas, sistem kerja dari rumah, dam pemanfaatan teknologi digital. Sedangkan risiko kepatuhan merupakan risiko yang timbul adanya pelanggaran undang-undang (Effendi, 2020).Â
Dengan adanya risiko tersebut, seorang akuntan pemerintah harus menyikapi dan siap menemui kendala ketika bekerja. Seluruh kegiatan audit dilakukan dengan jaringan internet dan juga teknologi digital. Berbeda dengan masa sebelum pandemi, di mana akuntan pemerintah melakukan audit secara langsung dan terpusat, sehingga risiko tersebut dapat diminimalisasi.Â
Seorang akuntan pemerintah harus dapat memberikan peranan berupa masukan kepada pemimpin negara agar mengambil keputusan secara tepat dalam meminimalisai dampak krisis akibat pandemi. Akuntan pemerintah memiliki peran yang sentral dalam sistem pertanggungjawaban terhadap transparansi perekonomian dan keuangan negara, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan dengan laporan keuangan negara selama masa pandemi sepertie skarang ini.Â
Salam dari Alin Prilia Anggraini,Â
Mahasiswi dari Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H