Dalam penerapannya, risiko strategis berhubungan dengan adanya risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan di masa pandemi secara efisien. Sedangkan risiko moral hazard merupakan segala bentuk penyalahgunaan wewenang serta kecurangan dalam melaksanakan kebijakan hingga menimbulkan kerugian negara.Â
Risiko pengkajian laporan keuangan negara merupakan salah satu bentuk penyimpangan operasional yang dapat memengaruhi hasil akhir audit perekonomian negara berupa belanja negara, serta persediaan aset negara. Risiko operasional merupakan terkendalanya operasional di lapangan yang disebabkan oleh pembatasan aktivitas, sistem kerja dari rumah, dam pemanfaatan teknologi digital. Sedangkan risiko kepatuhan merupakan risiko yang timbul adanya pelanggaran undang-undang (Effendi, 2020).Â
Dengan adanya risiko tersebut, seorang akuntan pemerintah harus menyikapi dan siap menemui kendala ketika bekerja. Seluruh kegiatan audit dilakukan dengan jaringan internet dan juga teknologi digital. Berbeda dengan masa sebelum pandemi, di mana akuntan pemerintah melakukan audit secara langsung dan terpusat, sehingga risiko tersebut dapat diminimalisasi.Â
Seorang akuntan pemerintah harus dapat memberikan peranan berupa masukan kepada pemimpin negara agar mengambil keputusan secara tepat dalam meminimalisai dampak krisis akibat pandemi. Akuntan pemerintah memiliki peran yang sentral dalam sistem pertanggungjawaban terhadap transparansi perekonomian dan keuangan negara, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan dengan laporan keuangan negara selama masa pandemi sepertie skarang ini.Â
Salam dari Alin Prilia Anggraini,Â
Mahasiswi dari Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H