"Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang tubuhnya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan, dan tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan."(HR. At-Tirmidzi)
Hadis ini mengingatkan kita untuk selalu memperhitungkan setiap penggunaan harta, karena itu akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
4. Kesejahteraan Sosial dalam Maqashid Syariah
Kesejahteraan sosial dalam maqashid syariah tidak hanya terbatas pada distribusi harta, tetapi juga pada terciptanya lingkungan yang kondusif bagi semua lapisan masyarakat. Islam menekankan pentingnya saling membantu antar sesama, menjaga keharmonisan sosial, dan menciptakan peluang bagi semua orang untuk berkembang.
Imam Syatibi dalam karyanya Al-Muwafaqat menyatakan bahwa syariat Islam hadir untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, dan bahwa setiap individu bertanggung jawab untuk kesejahteraan bersama.
5. Kesimpulan
Maqashid Syariah memberikan pandangan hidup yang jelas bagi umat Islam, bahwa harta bukanlah tujuan akhir, tetapi alat untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu kesejahteraan dunia dan akhirat. Dengan mengoptimalkan fungsi harta sesuai dengan prinsip maqashid syariah, umat Islam dapat mencapai kehidupan yang penuh berkah, adil, dan sejahtera. Oleh karena itu, pengelolaan harta yang baik, yang didasari oleh nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab sosial, akan membawa manfaat tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk masyarakat dan umat manusia secara keseluruhan.
Referensi:
- Al-Qur'an, Surat Al-Munafiqun [63]: 9.
- Al-Qur'an, Surat At-Tawbah [9]: 103.
- Al-Qur'an, Surat Al-Isra' [17]: 27.
- Hadis riwayat At-Tirmidzi.
- Al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin.
- Syatibi, Al-Muwafaqat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H