Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hakekat Hidup dalam Perspektif Maqashid Syariah:Mengoptimalkan Fungsi dan Kesejahteraan

15 Januari 2025   19:03 Diperbarui: 15 Januari 2025   19:03 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq

Hidup di dunia ini bukanlah semata-mata untuk mencari keuntungan materi atau kesenangan duniawi, melainkan untuk mencapai tujuan hidup yang lebih luhur, yakni mendapatkan keridhaan Allah SWT dan kebahagiaan di akhirat. Dalam Islam, pandangan terhadap kehidupan ini terikat oleh prinsip-prinsip yang terkandung dalam Maqashid Syariah (tujuan syariat), yang mengarahkan umat Islam untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Salah satu elemen penting dalam maqashid syariah adalah pengelolaan harta dengan bijaksana, agar dapat memberikan manfaat bagi individu, masyarakat, dan umat secara keseluruhan.

1. Maqashid Syariah: Tujuan Hidup dalam Perspektif Islam

Maqashid Syariah merujuk pada tujuan utama diturunkannya syariat Islam, yaitu untuk menjaga dan melindungi lima hal pokok: agama (aqidah), jiwa (nyawa), akal, keturunan, dan harta (mal). Pengelolaan harta yang baik, sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, menjadi kunci untuk mencapai kesejahteraan hidup yang seimbang dan menghindari kesenjangan sosial yang merugikan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa yang melakukan demikian, maka mereka adalah orang-orang yang merugi."(QS. Al-Munafiqun [63]: 9)

Ayat ini mengingatkan kita bahwa harta adalah bagian dari ujian dalam hidup. Dalam Islam, harta bukan tujuan akhir, tetapi merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.

2. Fungsi Harta dalam Islam

Harta dalam Islam memiliki fungsi yang sangat penting dan strategis, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan umat. Harta dapat digunakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, mencapai kemuliaan di mata Allah SWT, serta untuk membantu sesama melalui sedekah dan zakat. Oleh karena itu, harta harus dikelola dengan cara yang sesuai dengan tuntunan syariat, menghindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, penipuan, dan korupsi.

Imam Al-Ghazali dalam karyanya Ihya' Ulumuddin menjelaskan bahwa harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan digunakan untuk tujuan yang baik akan menjadi sumber keberkahan, baik di dunia maupun di akhirat. Harta yang digunakan untuk memperbaiki kualitas hidup diri sendiri dan orang lain, misalnya melalui pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, adalah bentuk implementasi dari maqashid syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun