Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.,CODS
Pendahuluan
Manajemen keuangan syariah dalam bisnis memiliki kedudukan yang sangat penting karena dapat mengarahkan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yakni keadilan, keseimbangan, dan transparansi. Sistem keuangan syariah berfokus pada prinsip kepatuhan terhadap hukum Islam, yang meliputi penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian). Selain itu, keberlanjutan menjadi konsep yang sangat relevan dalam ekonomi syariah, di mana tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan.
Artikel ini akan membahas bagaimana manajemen keuangan syariah diterapkan dalam bisnis, pentingnya kepatuhan terhadap syariat, serta bagaimana keberlanjutan dapat tercapai dalam kerangka manajemen keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam, dengan mengutip ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, serta pandangan ulama.
Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Syariah
1. Kepatuhan terhadap Hukum Islam
Kepatuhan terhadap hukum Islam adalah prinsip utama dalam manajemen keuangan syariah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis agar dapat mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan dalam syariat Islam, antara lain:
- Riba (Bunga): Riba merupakan unsur yang dilarang dalam Islam. Al-Qur'an dengan jelas melarang praktik riba dalam surah Al-Baqarah ayat 275:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang dirasuk syaitan karena sentuhan (penyakit) gila. Itu adalah karena mereka berkata, 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.' Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa riba dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi karena merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, transaksi keuangan yang melibatkan bunga dilarang dalam ekonomi syariah.
- Maysir (Perjudian): Islam melarang segala bentuk perjudian, termasuk spekulasi yang tidak berdasar. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Ma'idah ayat 90:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, perjudian, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah kotor dan termasuk perbuatan syaitan..."
Dalam hal ini, bisnis yang melibatkan spekulasi atau ketidakpastian yang tinggi (gharar) juga termasuk dalam larangan ini.
- Gharar (Ketidakpastian): Islam juga melarang praktik bisnis yang mengandung ketidakpastian tinggi atau informasi yang tidak jelas, yang dapat merugikan salah satu pihak. Misalnya, dalam transaksi jual beli, setiap pihak harus mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas. Hal ini untuk mencegah ketidakpastian yang bisa merugikan salah satu pihak.
2. Keadilan dan Keseimbangan