Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.,CODS
Pendahuluan
Ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Dalam mencapai tujuan tersebut, konsep Maqashid Syariah atau tujuan-tujuan utama dalam syariat Islam memiliki peran yang sangat penting. Maqashid Syariah bukan hanya sekedar hukum atau aturan, tetapi merupakan panduan hidup yang harus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam ekonomi.
Maqashid Syariah berfungsi untuk melindungi dan memelihara lima hal pokok yang sangat penting, yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Konsep ini sangat relevan dalam konteks ekonomi syariah yang bertujuan untuk menegakkan keadilan sosial, menghindari kerugian, dan memelihara hak-hak manusia serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk ketidakadilan.
Maqashid Syariah dalam Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis serta mengikuti ajaran-ajaran para ulama. Dalam hal ini, Maqashid Syariah memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh umat Islam. Maqashid Syariah berfungsi sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan ekonomi agar kegiatan ekonomi tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Berikut adalah lima tujuan utama Maqashid Syariah yang berhubungan dengan ekonomi syariah:
- Hifz al-Din (Melindungi Agama)
Agama Islam mengajarkan bahwa kehidupan dunia dan akhirat harus seimbang, dan dalam konteks ekonomi syariah, prinsip ini menunjukkan bahwa seluruh aktivitas ekonomi harus dijalankan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pencapaian hakekat hidup adalah mewujudkan kehidupan yang seimbang dengan menjalankan ibadah dan memperoleh keberkahan dalam ekonomi.
Al-Qur'an: "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari dunia ini." (QS. Al-Qasas: 77)
Hadis: "Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa)
Dalam ekonomi syariah, menjaga dan melindungi jiwa adalah tujuan utama. Setiap transaksi atau aktivitas ekonomi yang dilakukan harus mendatangkan manfaat bagi umat manusia dan tidak boleh merugikan pihak manapun, baik dalam bentuk penipuan, riba, atau kegiatan ekonomi yang merusak kesejahteraan.