Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.,CODS
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap perdagangan global. Salah satu platform yang kini memiliki pengaruh besar dalam dunia e-commerce adalah TikTok, sebuah aplikasi berbagi video yang kini juga menawarkan fitur untuk berbelanja. Di balik popularitas TikTok yang terus berkembang, ada potensi besar bagi umat Islam untuk melihat peran platform ini dalam mencapai tujuan-tujuan syariah, khususnya dalam mewujudkan maqashid syariah yang meliputi kesejahteraan umat dan keadilan ekonomi.
Mad syariah (tujuan syariah) adalah prinsip dasar yang menjadi landasan bagi hukum Islam, yang bertujuan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks e-commerce di TikTok, penting untuk menganalisis bagaimana transaksi bisnis dapat mendukung kesejahteraan umat dan mewujudkan keadilan ekonomi, sesuai dengan ajaran Islam.
TikTok dan E-Commerce: Peluang dan Tantangan
TikTok telah menjadi platform utama bagi bisnis untuk menjangkau konsumen. Fitur TikTok Shop memungkinkan pengguna untuk membeli produk langsung melalui aplikasi. Bagi pelaku usaha, TikTok membuka peluang besar dalam hal pemasaran produk dengan cara yang menarik dan interaktif. Namun, keberadaan e-commerce di TikTok harus dilihat dengan sudut pandang maqashid syariah, agar tidak melanggar prinsip-prinsip Islam dalam perdagangan.
1. Kesejahteraan Umat (Maslahah)
Maqashid syariah yang pertama dan utama adalah mencapai kesejahteraan umat. Kesejahteraan ini tidak hanya meliputi kebutuhan dasar, tetapi juga keadilan sosial dan ekonomi yang memastikan kehidupan yang sejahtera bagi setiap individu. E-commerce di TikTok, dengan kemudahan aksesnya, memungkinkan lebih banyak orang untuk terlibat dalam perdagangan. Pelaku usaha dari berbagai lapisan masyarakat, baik kecil maupun besar, dapat memanfaatkan platform ini untuk menawarkan produk mereka kepada konsumen yang lebih luas.
Dalam konteks ini, TikTok berpotensi mendukung kesejahteraan umat dengan membuka peluang ekonomi yang lebih merata. Para pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjangkau pasar yang lebih besar tanpa perlu biaya pemasaran yang besar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sebagai contoh, seorang pedagang kecil di daerah terpencil dapat menjual produk mereka melalui TikTok Shop dan menjangkau konsumen dari berbagai daerah. Hal ini mengurangi ketergantungan pada pasar lokal yang terbatas dan memberikan kesempatan untuk berkembang secara lebih cepat. Ini sejalan dengan prinsip maslahah yang mendorong adanya manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat.