Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maqashid Syariah dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga dan Masyarakat

17 Desember 2024   07:32 Diperbarui: 17 Desember 2024   07:32 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq

Pendahuluan

Maqashid syariah, yang berasal dari bahasa Arab yang berarti "tujuan-tujuan syariat," merujuk pada tujuan dan nilai-nilai utama yang ingin dicapai oleh hukum Islam. Secara umum, maqashid syariah bertujuan untuk melindungi lima aspek fundamental kehidupan manusia: agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Penerapan maqashid syariah dalam kehidupan sehari-hari sangat relevan dalam menjaga keharmonisan keluarga dan masyarakat. Dalam konteks ini, maqashid syariah memberikan dasar hukum dan etika yang dapat membimbing umat Islam untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara individu, keluarga, dan masyarakat.

Maqashid Syariah dan Keharmonisan Keluarga

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran sangat besar dalam pembentukan karakter individu dan menciptakan lingkungan yang harmonis. Dalam konteks ini, maqashid syariah memberikan arah dan panduan tentang bagaimana membangun keluarga yang sejahtera, sakinah, mawaddah, dan rahmah, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

  1. Melindungi Keturunan (Nasl)

Salah satu tujuan utama maqashid syariah adalah melindungi keturunan (nasl), yang berhubungan erat dengan pembentukan keluarga yang baik. Islam sangat menekankan pentingnya pernikahan sebagai sarana untuk menjaga keturunan dan menciptakan keluarga yang harmonis. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."(QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini menggambarkan bahwa pernikahan adalah sarana untuk menciptakan keharmonisan dalam keluarga dengan adanya rasa kasih sayang, yang menjadi dasar bagi pembentukan keturunan yang baik.

  1. Menjaga Jiwa (Nafs)

Menjaga kehidupan jiwa (nafs) juga menjadi bagian dari maqashid syariah, yang terkait langsung dengan upaya menjaga kesejahteraan mental dan emosional dalam keluarga. Islam mengajarkan pentingnya saling menghormati, mengasihi, dan mendidik anggota keluarga dengan penuh kasih sayang. Hadis Rasulullah SAW menyatakan:

"Sesungguhnya kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Suami adalah pemimpin bagi keluarganya, dan istri adalah pemimpin bagi rumah tangganya."
(HR. Bukhari)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun