"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, kecuali karena pembunuhan atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh umat manusia semuanya." (QS. Al-Maidah: 32)
Ayat ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga jiwa manusia dan mencegah tindakan yang dapat merusaknya.
- Akal (Hifz al-Aql): Akal adalah anugerah yang sangat penting bagi manusia dalam memahami dan menjalani hidup. Al-Qur'an dalam Surah Al-A'raf ayat 179 menyatakan:
"Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk neraka Jahannam banyak dari jin dan manusia; mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan mereka mempunyai mata, tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga, tetapi tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah)." (QS. Al-A'raf: 179)
Ayat ini mengingatkan kita bahwa akal harus digunakan dengan baik untuk memahami wahyu dan kehidupan.
- Keturunan (Hifz an-Nasl): Maqashid ini berkaitan dengan pentingnya melindungi keturunan, yang tercermin dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Dalam Surah Al-Isra' ayat 31, Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami memberikan rizki kepada mereka dan kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (QS. Al-Isra': 31)
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kelangsungan hidup dan masa depan keturunan melalui perlindungan terhadap anak-anak.
- Harta (Hifz al-Mal): Harta merupakan salah satu kebutuhan manusia yang harus dijaga untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim-hakim, agar kamu dapat memakan harta orang lain dengan cara yang salah dan dengan cara yang mengetahui (padahal kamu mengetahui)." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk menjaga harta dan tidak memperolehnya dengan cara yang tidak sah.
Peran Maqashid Syariah dalam Mengaktualisasikan Fitrah Manusia
Fitrah manusia, menurut pandangan Islam, adalah kecenderungan alami yang diberikan Allah kepada setiap individu untuk mencari kebaikan dan kebahagiaan. Maqashid Syariah mengarahkan manusia untuk mengaktualisasikan potensi fitrah tersebut dalam kehidupan yang seimbang, tidak hanya dari segi spiritual, tetapi juga dalam aspek sosial dan ekonomi.
Penerapan maqashid syariah dapat menghindarkan manusia dari kerusakan dan kesengsaraan. Misalnya, dalam kehidupan sosial, dengan menjaga keturunan dan melindungi jiwa, maka kehidupan yang harmonis dalam masyarakat dapat tercipta. Dalam aspek ekonomi, dengan menjaga harta dan hak orang lain, keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud. Dengan demikian, maqashid syariah bukan hanya sekadar prinsip hukum, tetapi juga merupakan pedoman hidup yang sejalan dengan fitrah manusia.