Ayat ini mengingatkan umat Islam bahwa tujuan syariah adalah untuk memudahkan, bukan memberatkan. Maqashid Syariah bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat manusia dengan memberi aturan yang dapat dijalani tanpa menambah beban yang tidak sesuai dengan kemampuan.
- Al-Ma'idah (5:32)
"Barang siapa membunuh seorang manusia, tanpa (membunuh) seseorang (lain) atau (karena) merusak muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh umat manusia. Dan barang siapa menyelamatkan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan seluruh umat manusia."
Ayat ini menegaskan bahwa menjaga jiwa adalah bagian dari maqashid syariah yang paling mendasar. Kehidupan adalah hal yang sangat berharga dalam Islam, dan syariah hadir untuk menjaganya dari segala bentuk kerusakan dan kekerasan.
- An-Nisa (4:29)
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membunuh diri (mu), sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat ini melarang segala bentuk perusakan terhadap harta dan jiwa manusia. Oleh karena itu, maqashid syariah berperan penting dalam mengatur hak dan kewajiban antara sesama, dengan tujuan menjaga kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Hadis Nabi Muhammad SAW
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak."
Hadis ini menunjukkan bahwa tujuan syariah bukan hanya untuk menjaga hukum formal, tetapi juga untuk membangun karakter dan moral yang baik. Maqashid syariah mencakup upaya penyempurnaan akhlak umat manusia agar hidup dalam kedamaian dan kebahagiaan.
- Hadis Riwayat Muslim
"Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat."
Hadis ini mengajarkan pentingnya membantu sesama sebagai bagian dari upaya mewujudkan maqashid syariah. Dalam konteks ini, kehidupan yang sejahtera juga tercapai dengan berbagi dan membantu orang lain.
Maqashid Syariah sebagai Landasan Etika dalam Kehidupan