Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.,CODS
Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan manusia, tidak hanya dalam cara berinteraksi, bekerja, atau berbelanja, tetapi juga dalam cara kita memaknai hidup dan kesejahteraan. Pada era digital ini, kehidupan seringkali dipengaruhi oleh media sosial, e-commerce, dan berbagai aplikasi digital yang mengubah cara manusia mencari kebahagiaan dan kesejahteraan. Di tengah pesatnya globalisasi dan digitalisasi ini, Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pedoman hidup yang dapat mengarahkan umat manusia menuju kesejahteraan sejati.
Maqashid Syariah, sebagai tujuan utama syariat Islam, memegang peranan penting dalam memberi kerangka etis untuk menggali hakekat hidup yang seimbang, baik secara spiritual maupun duniawi. Dalam konteks ini, hakekat hidup yang sebenarnya tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga mencakup pemenuhan spiritual dan moral yang harus dijaga dan dipelihara sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah.
Artikel ini akan membahas tentang hakekat hidup dan kesejahteraan manusia dalam perspektif Maqashid Syariah pada era digital dengan merujuk pada teori, ayat Al-Qur'an, hadis, serta referensi terkait.
Maqashid Syariah: Konsep dan Tujuan Hidup dalam Islam
Maqashid Syariah adalah lima tujuan utama yang ingin dicapai oleh syariat Islam, yaitu: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Semua tujuan ini saling berhubungan dan berfungsi untuk memastikan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
Teori Maqashid Syariah yang dikembangkan oleh para ulama, seperti Al-Shatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat, menjelaskan bahwa syariat Islam bertujuan untuk menjaga lima hal tersebut. Penerapan Maqashid Syariah dalam kehidupan sehari-hari diharapkan dapat membawa umat manusia menuju kesejahteraan sejati, yang mencakup keseimbangan antara kebahagiaan duniawi dan kebahagiaan ukhrawi.
Hakekat Hidup dalam Perspektif Maqashid Syariah
Maqashid Syariah memberikan panduan bagi umat Islam untuk memahami hakekat hidup, yang tidak hanya berfokus pada pencapaian materi dan kepuasan duniawi, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan spiritual dan moral. Hidup yang bermakna adalah hidup yang mengikuti prinsip-prinsip Maqashid Syariah, dengan memperhatikan dan menjaga lima tujuan utama yang telah disebutkan.
Pada era digital ini, pencapaian kesejahteraan hidup sering kali dipengaruhi oleh kemajuan teknologi yang memudahkan segala aspek kehidupan. Namun, keberhasilan dalam kehidupan tidak hanya diukur dari seberapa banyak harta yang dimiliki atau seberapa tinggi status sosial yang diperoleh, melainkan dari kemampuan seseorang untuk menjaga keseimbangan hidup yang sejalan dengan tujuan-tujuan syariat.
Kesejahteraan Manusia dalam Era Digital Berdasarkan Maqashid Syariah
Kesejahteraan manusia dalam pandangan Maqashid Syariah bukan hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan fisik atau material, tetapi juga mencakup aspek spiritual, moral, dan sosial. Pada era digital, teknologi memberikan kemudahan untuk mencapai kesejahteraan fisik melalui akses informasi, pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Namun, teknologi juga dapat menimbulkan tantangan dalam menjaga kesejahteraan jiwa dan akal.
1. Hifz al-Din (Menjaga Agama)
Dalam Maqashid Syariah, menjaga agama merupakan prioritas utama yang harus dilindungi dalam kehidupan. Hakekat hidup yang hakiki adalah hidup yang selalu berada dalam koridor agama. Di era digital ini, meskipun akses terhadap informasi agama semakin mudah, tantangan untuk menjaga kemurnian agama juga semakin besar dengan adanya pengaruh konten negatif yang tersebar luas di media sosial.
"Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam." (QS. Al-Imran: 19)
"Barang siapa yang menginginkan kehidupan yang baik di dunia dan akhirat, maka hendaklah ia berpegang teguh pada agamanya." (HR. Muslim)
2. Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa)
Di tengah kecanggihan teknologi, banyak hal yang dapat merusak jiwa manusia, seperti kecanduan internet, media sosial, atau materi yang merusak mental. Hakekat hidup yang seimbang adalah hidup yang menjaga kesehatan fisik dan mental dengan bijak. Dalam Maqashid Syariah, menjaga jiwa berarti menjaga keseimbangan emosional dan mental agar tidak terjebak dalam depresi atau kecemasan akibat pengaruh negatif digital.
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar." (QS. Al-Isra: 33)
"Orang yang paling kuat di antara kalian adalah orang yang bisa mengendalikan dirinya ketika marah." (HR. Bukhari)
3. Hifz al-Aql (Menjaga Akal)
Akal adalah anugerah terbesar yang diberikan oleh Allah untuk membedakan antara yang baik dan buruk. Dalam era digital, akses informasi sangat luas dan tidak terbatas. Namun, manusia harus bijak dalam memilih dan menyaring informasi agar akalnya tetap terjaga dari hal-hal yang merusak. Kesejahteraan intelektual sangat bergantung pada pemanfaatan teknologi dengan cara yang produktif dan positif.
"Sesungguhnya orang yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama (yang memiliki pengetahuan)." (QS. Fatir: 28)
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah)
4. Hifz al-Nasl (Menjaga Keturunan)
Perlindungan terhadap keturunan adalah bagian integral dari Maqashid Syariah. Kesejahteraan manusia dalam konteks ini terkait dengan pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan mendidik anak-anak dengan nilai-nilai moral dan agama. Dalam dunia digital, tantangan untuk melindungi keturunan dari paparan konten negatif semakin besar, sehingga pendidikan agama dan moral menjadi sangat penting.
"Dan orang-orang yang berkata: 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyenankan hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.'" (QS. Al-Furqan: 74)
5. Hifz al-Mal (Menjaga Harta)
Harta adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan hidup. Di era digital, teknologi memudahkan transaksi keuangan, namun juga membuka peluang terjadinya penipuan dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga harta dengan cara yang halal dan baik, serta tidak terjebak dalam konsumsi berlebihan atau pemborosan.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
"Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta kalian yang telah Allah karuniakan kepada kalian." (QS. An-Nisa: 8)
Hadis yang relevan:
"Sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain." (HR. Ahmad)
Kesimpulan
Hakekat hidup dan kesejahteraan manusia dalam perspektif Maqashid Syariah pada era digital mencakup keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan duniawi dan ukhrawi. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi, prinsip-prinsip Maqashid Syariah, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, tetap menjadi panduan utama untuk mencapai kehidupan yang sejahtera dan bermakna. Teknologi harus dimanfaatkan dengan bijak untuk mendukung kesejahteraan, bukan sebaliknya.
Dengan memahami dan menerapkan Maqashid Syariah, umat manusia dapat menemukan kesejahteraan sejati di dunia yang semakin digital ini, serta meraih kebahagiaan abadi di akhirat.
Referensi
- Al-Qur'an Surah Al-Imran: 19
- Al-Qur'an Surah Al-Isra: 33
- Al-Qur'an Surah Fatir: 28
- Al-Qur'an Surah Al-Furqan: 74
- HR. Bukhari
- HR. Muslim
- Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah
- Al-Shatibi, Al-Muwafaqat (dalam Maqashid Syariah: Filsafat Hukum Islam dan Tujuan Hidup, Nizam Yaqub, 2017).
- Zainul Abidin, M. (2018). Maqashid Syariah dalam Perspektif Kehidupan Modern. Yogyakarta: UGM Press
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H