Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Hakekat Hidup dan Kesejahteraan Manusia dalam Perpsektif Maqashid Syariah pada Era Digital

8 Desember 2024   06:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   08:48 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.,CODS

Pendahuluan

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan manusia, tidak hanya dalam cara berinteraksi, bekerja, atau berbelanja, tetapi juga dalam cara kita memaknai hidup dan kesejahteraan. Pada era digital ini, kehidupan seringkali dipengaruhi oleh media sosial, e-commerce, dan berbagai aplikasi digital yang mengubah cara manusia mencari kebahagiaan dan kesejahteraan. Di tengah pesatnya globalisasi dan digitalisasi ini, Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pedoman hidup yang dapat mengarahkan umat manusia menuju kesejahteraan sejati.

Maqashid Syariah, sebagai tujuan utama syariat Islam, memegang peranan penting dalam memberi kerangka etis untuk menggali hakekat hidup yang seimbang, baik secara spiritual maupun duniawi. Dalam konteks ini, hakekat hidup yang sebenarnya tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga mencakup pemenuhan spiritual dan moral yang harus dijaga dan dipelihara sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah.

Artikel ini akan membahas tentang hakekat hidup dan kesejahteraan manusia dalam perspektif Maqashid Syariah pada era digital dengan merujuk pada teori, ayat Al-Qur'an, hadis, serta referensi terkait.

Maqashid Syariah: Konsep dan Tujuan Hidup dalam Islam

Maqashid Syariah adalah lima tujuan utama yang ingin dicapai oleh syariat Islam, yaitu: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Semua tujuan ini saling berhubungan dan berfungsi untuk memastikan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat.

Teori Maqashid Syariah yang dikembangkan oleh para ulama, seperti Al-Shatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat, menjelaskan bahwa syariat Islam bertujuan untuk menjaga lima hal tersebut. Penerapan Maqashid Syariah dalam kehidupan sehari-hari diharapkan dapat membawa umat manusia menuju kesejahteraan sejati, yang mencakup keseimbangan antara kebahagiaan duniawi dan kebahagiaan ukhrawi.

Hakekat Hidup dalam Perspektif Maqashid Syariah

Maqashid Syariah memberikan panduan bagi umat Islam untuk memahami hakekat hidup, yang tidak hanya berfokus pada pencapaian materi dan kepuasan duniawi, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan spiritual dan moral. Hidup yang bermakna adalah hidup yang mengikuti prinsip-prinsip Maqashid Syariah, dengan memperhatikan dan menjaga lima tujuan utama yang telah disebutkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun