Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Financial

Manajemen Keuangan Syariah dalam Bisnis: Antara Kepatuhan dan Keberlanjutan

28 November 2024   10:32 Diperbarui: 28 November 2024   10:44 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.,CODS

Pendahuluan

Manajemen keuangan syariah dalam bisnis merupakan konsep yang menggabungkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam mengelola sumber daya keuangan untuk mencapai tujuan yang berkelanjutan dan halal (dibenarkan menurut hukum Islam). 

Dalam konteks bisnis, keuangan syariah tidak hanya menekankan pada keuntungan materi, tetapi juga mencakup aspek moral dan sosial yang lebih luas, seperti keadilan, kesejahteraan umat, dan keberlanjutan jangka panjang.

Penerapan manajemen keuangan syariah dalam bisnis bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan kegiatan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk kepatuhan terhadap larangan-larangan seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). 

Dalam artikel ini, kita akan membahas prinsip-prinsip dasar manajemen keuangan syariah dalam bisnis, serta kaitannya dengan kepatuhan syariah dan keberlanjutan.

Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Syariah

Manajemen keuangan syariah mengedepankan beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  1. Larangan Riba (Bunga) Riba adalah tambahan yang diterima atau dibayar dalam suatu transaksi pinjaman tanpa adanya nilai tambah atau jasa yang nyata. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai eksploitasi terhadap pihak yang membutuhkan.

Firman Allah SWT:

\text{ }

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian beruntung." (QS. Ali Imran: 130)

  1. Larangan Gharar (Ketidakpastian) Gharar mengacu pada ketidakpastian atau risiko yang tidak jelas dalam transaksi, yang bisa merugikan salah satu pihak. Dalam manajemen keuangan syariah, transaksi yang mengandung gharar harus dihindari untuk menjaga keadilan dalam bisnis.
  2. Larangan Maysir (Perjudian) Maysir atau perjudian adalah bentuk transaksi yang mengandung spekulasi dan ketidakpastian. Dalam bisnis syariah, segala bentuk aktivitas yang bertujuan untuk meraih keuntungan secara instan dan spekulatif dilarang.
  3. Prinsip Keadilan Salah satu prinsip utama dalam keuangan syariah adalah keadilan dalam setiap transaksi. Tidak ada pihak yang boleh dirugikan atau diuntungkan secara tidak adil. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan harus transparan dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun