Contoh penerapan keadilan dalam pemasaran digital:
- Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas dan jujur tentang produk dan layanan yang ditawarkan.
- Privasi dan Keamanan: Menghormati hak privasi konsumen dan memastikan data pribadi mereka dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Harga yang Adil: Menetapkan harga yang wajar tanpa adanya praktik monopoli atau eksploitasi terhadap konsumen.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kerabat, serta melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan." (QS. An-Nahl: 90)
2. Memelihara Kehidupan dan Kesejahteraan Umat (Al-Nafs)
Maqashid Syari'ah juga mengutamakan perlindungan terhadap kehidupan manusia. Pemasaran digital yang bertanggung jawab harus berfokus pada produk atau layanan yang mendukung kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan konsumen.
Contoh penerapan prinsip ini:
- Produk Halal dan Sehat: Menawarkan produk yang tidak membahayakan kesehatan atau melanggar hukum Islam, seperti produk makanan halal atau layanan yang ramah lingkungan.
- Promosi yang Tidak Merusak: Menghindari promosi atau pemasaran yang dapat mempengaruhi konsumen untuk membeli barang yang tidak diperlukan atau berisiko bagi kesejahteraan mereka, seperti promosi produk berbahaya.
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)
3. Meningkatkan Pendidikan dan Kecerdasan (Al-Aql)
Manajemen pemasaran digital yang baik harus berorientasi pada peningkatan pengetahuan dan pemahaman konsumen. Pemasaran tidak hanya sekedar menjual produk, tetapi juga memberikan informasi yang berguna yang dapat meningkatkan kualitas hidup konsumen.
Contoh penerapan prinsip ini:
- Pemasaran Edukatif: Menggunakan platform digital untuk memberikan edukasi terkait produk atau layanan, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.
- Kampanye Digital Positif: Mengedukasi konsumen tentang pentingnya memilih produk yang bermanfaat bagi kehidupan mereka dalam jangka panjang.
"Tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat." (HR. Al-Baihaqi)
4. Menjaga Keluarga dan Keturunan (Al-Nasal)