Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Maqashid Syari'ah dalam Strategi Manajemen Pemasaran Digital

26 November 2024   06:50 Diperbarui: 26 November 2024   06:52 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ali Mutaufiq., S.E, M.M., CAIA., CODS

Pendahuluan

Di era digital yang terus berkembang pesat, strategi pemasaran digital menjadi kunci utama dalam menciptakan hubungan yang efektif antara perusahaan dan konsumen. Namun, dalam konteks bisnis Islam, pemasaran digital harus memperhatikan prinsip-prinsip Maqashid Syari'ah, yang merupakan tujuan utama syariat Islam dalam kehidupan manusia. 

Maqashid Syari'ah mengedepankan kesejahteraan umat manusia, yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Oleh karena itu, implementasi Maqashid Syari'ah dalam strategi manajemen pemasaran digital tidak hanya mengutamakan profit, tetapi juga keadilan, kesejahteraan sosial, dan etika yang mengarah pada maslahat umat.

Artikel ini akan membahas bagaimana implementasi Maqashid Syari'ah dalam manajemen pemasaran digital, serta relevansi dan aplikasinya dalam konteks pemasaran modern yang berbasis teknologi digital.

Pengertian Maqashid Syari'ah

Maqashid Syari'ah secara harfiah berarti tujuan atau maksud dari syariat Islam. Maqashid Syari'ah bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umat manusia dengan melindungi lima aspek utama, yang dikenal dengan istilah Al-Daruriyat Al-Khams (lima hal yang wajib dilindungi):

  1. Agama (Ad-Din): Menjaga kebebasan beragama dan menjalankan ajaran agama dengan benar.
  2. Jiwa (An-Nafs): Melindungi jiwa manusia agar tetap hidup dan terhindar dari bahaya yang dapat merusak kehidupan.
  3. Akal (Al-Aql): Menjaga kesehatan akal agar mampu berpikir dengan bijaksana.
  4. Keturunan (An-Nasal): Memelihara keturunan melalui pernikahan yang sah dan penghindaran dari perilaku yang merusak.
  5. Harta (Al-Mal): Mengelola harta benda dengan cara yang halal dan tidak merugikan orang lain.

Dalam konteks manajemen pemasaran digital, prinsip-prinsip Maqashid Syari'ah ini harus diimplementasikan dengan menciptakan nilai tambah yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga mengutamakan keberlanjutan sosial dan etika.

Implementasi Maqashid Syari'ah dalam Pemasaran Digital

1. Menjaga Prinsip Keadilan dalam Pemasaran Digital

Prinsip pertama dari Maqashid Syari'ah adalah keadilan. Dalam pemasaran digital, hal ini dapat diterapkan dengan cara menghindari penipuan, eksploitasi, dan penyebaran informasi yang salah. Sebagai contoh, iklan yang menyesatkan atau penyalahgunaan data pribadi pelanggan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun