Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Menuju Green Economy: Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan dalam Perspektif Maqashid Syari'ah

25 November 2024   06:56 Diperbarui: 25 November 2024   08:15 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA., CODS

Pendahuluan
Green Economy (ekonomi hijau) merupakan konsep ekonomi yang berorientasi pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Dalam perspektif Islam, konsep ini dapat disandingkan dengan prinsip Azd-Zdari'ah, yaitu mencegah kerusakan (saddu azd-zdari'ah) dan mendukung tindakan yang membawa manfaat (fathu azd-zdari'ah). Prinsip ini menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem yang dianugerahkan oleh Allah SWT.

Landasan Al-Qur'an dan Hadis

Al-Qur'an

  • Surah Al-A'raf (7:56):

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan."
Ayat ini mengajarkan bahwa manusia bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian bumi dan menghindari kerusakan.

  • Surah Al-Baqarah (2:205):

"...dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di muka bumi untuk membuat kerusakan padanya dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan."

Ayat ini mencela perilaku yang merusak sumber daya alam dan lingkungan.

  1. Hadis Rasulullah SAW
    • Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, kecuali itu menjadi sedekah baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga dan mengelola sumber daya alam adalah bentuk ibadah dan kontribusi sosial yang bernilai sedekah.

Teori yang Mendukung

  1. Teori Maqasid al-Shariah

Prinsip hifz al-bi'ah (perlindungan lingkungan) sebagai bagian dari hifz al-mal (perlindungan harta) dalam Maqasid al-Shariah mendukung pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan untuk generasi sekarang dan mendatang.

  1. Teori Triple Bottom Line (TBL)

Meskipun berasal dari pendekatan sekuler, TBL selaras dengan nilai Islam yang menekankan keseimbangan antara keuntungan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial (profit, planet, people).

  1. Azd-Zdari'ah
    Konsep ini memandu manusia untuk mencegah kerusakan lingkungan sebagai saddu azd-zdari'ah dan mendorong pelestarian sumber daya alam sebagai fathu azd-zdari'ah. Misalnya, investasi dalam energi terbarukan termasuk fathu azd-zdari'ah karena mendorong manfaat besar bagi keberlanjutan bumi.

Data dan Fakta Negara

  1. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA berkomitmen menjadi negara netral karbon pada tahun 2050 melalui investasi $163 miliar dalam energi terbarukan dan pengelolaan air. Langkah ini merupakan upaya fathu azd-zdari'ah untuk mendukung keberlanjutan ekosistem gurun.

  1. Indonesia
    Indonesia menerapkan FOLU Net Sink 2030 sebagai bagian dari strategi pengelolaan hutan dan penurunan emisi. Langkah ini sejalan dengan saddu azd-zdari'ah untuk mencegah deforestasi yang menyebabkan bencana alam.
  2. Norwegia
    Norwegia mendanai proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) di Indonesia dan Brasil sebagai langkah global untuk mengurangi kerusakan hutan tropis.

Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Azd-Zdari'ah

  1. Konservasi Ekosistem Hutan
    • Penerapan saddu azd-zdari'ah untuk mencegah deforestasi dan degradasi lahan. Contohnya, moratorium izin baru di hutan primer dan gambut di Indonesia.
    • Mendorong fathu azd-zdari'ah melalui reboisasi dan agroforestri.
  2. Pengembangan Energi Terbarukan
    • Mengurangi ketergantungan pada energi fosil (saddu azd-zdari'ah).
    • Investasi dalam tenaga surya, angin, dan biomassa untuk manfaat jangka panjang (fathu azd-zdari'ah).
  3. Ekonomi Sirkular
    • Meminimalkan limbah dan memaksimalkan daur ulang sebagai bentuk pelestarian.
    • Islam mendukung ekonomi sirkular dengan prinsip tidak berlebihan dan tidak mubazir (QS. Al-Isra: 27).
  4. Pendidikan dan Kesadaran Lingkungan Islami
    • Pendidikan berbasis Islam tentang pentingnya menjaga bumi sebagai amanah Allah SWT.
    • Mengintegrasikan nilai-nilai Al-Qur'an dan Hadis dalam kebijakan lingkungan.

Kesimpulan
Transformasi menuju green economy dalam perspektif Azd-Zdari'ah adalah bentuk implementasi ajaran Islam untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Prinsip ini menegaskan pentingnya pencegahan kerusakan (saddu azd-zdari'ah) dan penguatan manfaat lingkungan (fathu azd-zdari'ah). Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam, kebijakan berbasis data, dan teknologi hijau, masyarakat Muslim dapat berkontribusi secara signifikan dalam menjaga keseimbangan ekosistem global.

Referensi

  1. UNEP. (2020). Global Environmental Outlook.
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. (2023). Statistik Energi Terbarukan.
  3. Al-Qur'anul Karim dan Terjemahannya.
  4. Hadis Shahih Bukhari dan Muslim.
  5. Al-Ghazali, Abu Hamid. (2004). Ihya Ulumuddin.

Kamali, Mohammad Hashim. (1999). Principles of Islamic Jurisprudence

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun