Prinsip hifz al-bi'ah (perlindungan lingkungan) sebagai bagian dari hifz al-mal (perlindungan harta) dalam Maqasid al-Shariah mendukung pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan untuk generasi sekarang dan mendatang.
- Teori Triple Bottom Line (TBL)
Meskipun berasal dari pendekatan sekuler, TBL selaras dengan nilai Islam yang menekankan keseimbangan antara keuntungan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial (profit, planet, people).
- Azd-Zdari'ah
Konsep ini memandu manusia untuk mencegah kerusakan lingkungan sebagai saddu azd-zdari'ah dan mendorong pelestarian sumber daya alam sebagai fathu azd-zdari'ah. Misalnya, investasi dalam energi terbarukan termasuk fathu azd-zdari'ah karena mendorong manfaat besar bagi keberlanjutan bumi.
Data dan Fakta Negara
- Uni Emirat Arab (UEA)
UEA berkomitmen menjadi negara netral karbon pada tahun 2050 melalui investasi $163 miliar dalam energi terbarukan dan pengelolaan air. Langkah ini merupakan upaya fathu azd-zdari'ah untuk mendukung keberlanjutan ekosistem gurun.
- Indonesia
Indonesia menerapkan FOLU Net Sink 2030 sebagai bagian dari strategi pengelolaan hutan dan penurunan emisi. Langkah ini sejalan dengan saddu azd-zdari'ah untuk mencegah deforestasi yang menyebabkan bencana alam. - Norwegia
Norwegia mendanai proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) di Indonesia dan Brasil sebagai langkah global untuk mengurangi kerusakan hutan tropis.
Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Azd-Zdari'ah
- Konservasi Ekosistem Hutan
- Penerapan saddu azd-zdari'ah untuk mencegah deforestasi dan degradasi lahan. Contohnya, moratorium izin baru di hutan primer dan gambut di Indonesia.
- Mendorong fathu azd-zdari'ah melalui reboisasi dan agroforestri.
- Pengembangan Energi Terbarukan
- Mengurangi ketergantungan pada energi fosil (saddu azd-zdari'ah).
- Investasi dalam tenaga surya, angin, dan biomassa untuk manfaat jangka panjang (fathu azd-zdari'ah).
- Ekonomi Sirkular
- Meminimalkan limbah dan memaksimalkan daur ulang sebagai bentuk pelestarian.
- Islam mendukung ekonomi sirkular dengan prinsip tidak berlebihan dan tidak mubazir (QS. Al-Isra: 27).
- Pendidikan dan Kesadaran Lingkungan Islami
- Pendidikan berbasis Islam tentang pentingnya menjaga bumi sebagai amanah Allah SWT.
- Mengintegrasikan nilai-nilai Al-Qur'an dan Hadis dalam kebijakan lingkungan.
Kesimpulan
Transformasi menuju green economy dalam perspektif Azd-Zdari'ah adalah bentuk implementasi ajaran Islam untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Prinsip ini menegaskan pentingnya pencegahan kerusakan (saddu azd-zdari'ah) dan penguatan manfaat lingkungan (fathu azd-zdari'ah). Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam, kebijakan berbasis data, dan teknologi hijau, masyarakat Muslim dapat berkontribusi secara signifikan dalam menjaga keseimbangan ekosistem global.
Referensi
- UNEP. (2020). Global Environmental Outlook.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. (2023). Statistik Energi Terbarukan.
- Al-Qur'anul Karim dan Terjemahannya.
- Hadis Shahih Bukhari dan Muslim.
- Al-Ghazali, Abu Hamid. (2004). Ihya Ulumuddin.
Kamali, Mohammad Hashim. (1999). Principles of Islamic Jurisprudence
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H