Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Menuju Green Economy: Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan dalam Perspektif Maqashid Syari'ah

25 November 2024   06:56 Diperbarui: 25 November 2024   08:15 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA., CODS

Pendahuluan
Green Economy (ekonomi hijau) merupakan konsep ekonomi yang berorientasi pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Dalam perspektif Islam, konsep ini dapat disandingkan dengan prinsip Azd-Zdari'ah, yaitu mencegah kerusakan (saddu azd-zdari'ah) dan mendukung tindakan yang membawa manfaat (fathu azd-zdari'ah). Prinsip ini menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem yang dianugerahkan oleh Allah SWT.

Landasan Al-Qur'an dan Hadis

Al-Qur'an

  • Surah Al-A'raf (7:56):

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan."
Ayat ini mengajarkan bahwa manusia bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian bumi dan menghindari kerusakan.

  • Surah Al-Baqarah (2:205):

"...dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di muka bumi untuk membuat kerusakan padanya dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan."

Ayat ini mencela perilaku yang merusak sumber daya alam dan lingkungan.

  1. Hadis Rasulullah SAW
    • Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, kecuali itu menjadi sedekah baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga dan mengelola sumber daya alam adalah bentuk ibadah dan kontribusi sosial yang bernilai sedekah.

Teori yang Mendukung

  1. Teori Maqasid al-Shariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun