Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA., CODS
Pendahuluan
Green Economy (ekonomi hijau) merupakan konsep ekonomi yang berorientasi pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Dalam perspektif Islam, konsep ini dapat disandingkan dengan prinsip Azd-Zdari'ah, yaitu mencegah kerusakan (saddu azd-zdari'ah) dan mendukung tindakan yang membawa manfaat (fathu azd-zdari'ah). Prinsip ini menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem yang dianugerahkan oleh Allah SWT.
Landasan Al-Qur'an dan Hadis
Al-Qur'an
- Surah Al-A'raf (7:56):
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan."
Ayat ini mengajarkan bahwa manusia bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian bumi dan menghindari kerusakan.
- Surah Al-Baqarah (2:205):
"...dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di muka bumi untuk membuat kerusakan padanya dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan."
Ayat ini mencela perilaku yang merusak sumber daya alam dan lingkungan.
- Hadis Rasulullah SAW
- Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, kecuali itu menjadi sedekah baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga dan mengelola sumber daya alam adalah bentuk ibadah dan kontribusi sosial yang bernilai sedekah.
Teori yang Mendukung
- Teori Maqasid al-Shariah