Ali Mutaufiq
Pendahuluan
UMKM teknologi telah menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Perkembangan teknologi digital mendorong UMKM untuk mengadopsi inovasi yang tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru. Dalam perspektif Maqashid Syari'ah, keberlanjutan dan kebermanfaatan UMKM teknologi sejalan dengan prinsip perlindungan harta (hifz al-mal) dan kesejahteraan sosial (maslahah).
UMKM yang memanfaatkan teknologi digital, seperti e-commerce dan layanan berbasis aplikasi, memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi. Data menunjukkan bahwa 84,8% UMKM yang terdampak pandemi kini kembali beroperasi, berkat adopsi teknologi dan dukungan kebijakan pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan digitalisasi UMKM
Kontribusi dalam Perspektif Maqashid Syari'ah
- Hifz Al-Mal (Perlindungan Harta): Teknologi memungkinkan UMKM meningkatkan efisiensi dan produktivitas, melindungi aset mereka dari kerugian ekonomi. Dengan demikian, mereka dapat mengelola modal secara lebih bijak dan aman.
- Hifz An-Nafs (Perlindungan Jiwa): UMKM menciptakan lapangan kerja yang membantu individu memenuhi kebutuhan dasar, mendukung kehidupan yang layak, dan mengurangi angka pengangguran.
- Maslahah (Kesejahteraan Umum): Teknologi memperluas akses pasar UMKM, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan pemerintah yang mendukung digitalisasi UMKM selaras dengan tujuan Maqashid Syari'ah dalam mempromosikan kesejahteraan kolektif.
Dukungan Pemerintah
Pemerintah terus mendorong digitalisasi UMKM melalui program seperti "Bangga Buatan Indonesia" dan target 30 juta UMKM go digital pada 2024. Kebijakan ini bertujuan memperkuat daya saing dan ekspor UMKM
Landasan Syari'ah
Al-Qur'an menegaskan pentingnya kerja dan usaha, seperti dalam Surah Al-Baqarah [2:275]: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...". Hadis Rasulullah SAW juga menyatakan: "Sebaik-baik usaha adalah usaha seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang mabrur." (HR. Ahmad).
Kesimpulan
UMKM berbasis teknologi memainkan peran vital dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks Maqashid Syari'ah, UMKM ini berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, perlindungan harta, dan penguatan ekonomi yang berkeadilan.
Referensi:
- Abhiseva.id tentang peran UMKM di era digital.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, laporan perkembangan UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H