Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Peran UMKM Teknologi dalam Penciptaan Lapangan Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi dalam Perspektif Maqashid Syari'ah

19 November 2024   11:34 Diperbarui: 19 November 2024   11:52 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ali Mutaufiq

Pendahuluan

UMKM teknologi telah menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Perkembangan teknologi digital mendorong UMKM untuk mengadopsi inovasi yang tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru. Dalam perspektif Maqashid Syari'ah, keberlanjutan dan kebermanfaatan UMKM teknologi sejalan dengan prinsip perlindungan harta (hifz al-mal) dan kesejahteraan sosial (maslahah).

Peran UMKM Teknologi

UMKM yang memanfaatkan teknologi digital, seperti e-commerce dan layanan berbasis aplikasi, memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi. Data menunjukkan bahwa 84,8% UMKM yang terdampak pandemi kini kembali beroperasi, berkat adopsi teknologi dan dukungan kebijakan pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan digitalisasi UMKM

Kontribusi dalam Perspektif Maqashid Syari'ah

  1. Hifz Al-Mal (Perlindungan Harta): Teknologi memungkinkan UMKM meningkatkan efisiensi dan produktivitas, melindungi aset mereka dari kerugian ekonomi. Dengan demikian, mereka dapat mengelola modal secara lebih bijak dan aman.
  2. Hifz An-Nafs (Perlindungan Jiwa): UMKM menciptakan lapangan kerja yang membantu individu memenuhi kebutuhan dasar, mendukung kehidupan yang layak, dan mengurangi angka pengangguran.
  3. Maslahah (Kesejahteraan Umum): Teknologi memperluas akses pasar UMKM, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan pemerintah yang mendukung digitalisasi UMKM selaras dengan tujuan Maqashid Syari'ah dalam mempromosikan kesejahteraan kolektif.

Dukungan Pemerintah

Pemerintah terus mendorong digitalisasi UMKM melalui program seperti "Bangga Buatan Indonesia" dan target 30 juta UMKM go digital pada 2024. Kebijakan ini bertujuan memperkuat daya saing dan ekspor UMKM

Landasan Syari'ah

Al-Qur'an menegaskan pentingnya kerja dan usaha, seperti dalam Surah Al-Baqarah [2:275]: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...". Hadis Rasulullah SAW juga menyatakan: "Sebaik-baik usaha adalah usaha seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang mabrur." (HR. Ahmad).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun