Ali Mutaufiq
Pendahuluan
Pengelolaan likuiditas merupakan aspek krusial dalam operasional perbankan, baik pada bank umum maupun bank syariah. Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya, seperti penarikan dana oleh nasabah atau kebutuhan pembiayaan. Dalam konteks syariah, pengelolaan likuiditas tidak hanya mempertimbangkan aspek efisiensi dan profitabilitas, tetapi juga prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan larangan riba.
Pendekatan Azd-Zdari'ah berperan penting dalam menganalisis pengelolaan likuiditas. Azd-Zdari'ah adalah konsep dalam fiqih Islam yang mengedepankan pencegahan terhadap potensi kerugian atau perbuatan yang dapat mengarah pada hal-hal yang dilarang syariah. Dalam konteks perbankan, pendekatan ini dapat digunakan untuk mencegah risiko-risiko likuiditas yang dapat merugikan bank dan nasabah.
Pengelolaan Likuiditas pada Bank Umum dan Bank Syariah
1. Bank Umum
Bank umum mengelola likuiditas melalui berbagai instrumen seperti:
- Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
- Instrumen Obligasi dan Surat Berharga Lainnya
- Pinjaman dari Bank Sentral
Pendekatan yang digunakan oleh bank umum lebih berorientasi pada efisiensi pasar dan optimalisasi keuntungan dengan risiko minimal. Namun, strategi ini berpotensi mengabaikan dampak sosial dan keseimbangan ekonomi masyarakat.
2. Bank Syariah
Bank syariah mengelola likuiditas dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Instrumen yang digunakan antara lain:
- Mudharabah dan Musharakah: Sebagai instrumen investasi yang melibatkan bagi hasil.
- Wadiah: Sebagai bentuk titipan yang dapat ditarik sewaktu-waktu.
- Sukuk: Surat berharga berbasis syariah.
- Qardhul Hasan: Pinjaman tanpa bunga sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Pendekatan ini memastikan bahwa bank syariah tidak hanya menjaga kestabilan likuiditas, tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Perspektif Azd-Zdari'ah dalam Pengelolaan Likuiditas
Azd-Zdari'ah mengajarkan pentingnya pencegahan terhadap risiko yang dapat merugikan. Dalam pengelolaan likuiditas:
- Mencegah Risiko Gagal Bayar: Bank syariah harus memastikan likuiditas yang cukup untuk menghindari risiko default.
- Menghindari Spekulasi: Instrumen berbasis bunga atau spekulatif tidak diperbolehkan karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (judi).
- Menjaga Keseimbangan Sosial: Likuiditas yang dikelola harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan menghindari kerugian sosial.
Landasan Teori dan Dalil Syariah
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
"...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
Ayat ini menegaskan pentingnya pengelolaan likuiditas tanpa melibatkan riba. Instrumen berbasis syariah seperti mudharabah dan musharakah adalah solusi untuk menghindari transaksi riba.
Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kamu melakukan sesuatu yang mendatangkan bahaya atau menyebabkan bahaya kepada orang lain." (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini mendukung prinsip Azd-Zdari'ah dalam mencegah bahaya, termasuk dalam konteks keuangan dan perbankan, untuk menghindari risiko likuiditas yang dapat merugikan masyarakat.
3. Teori Pengelolaan Risiko Likuiditas
Dalam teori keuangan modern, pengelolaan risiko likuiditas bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki aset likuid yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Teori ini sejalan dengan prinsip Azd-Zdari'ah yang menekankan pencegahan terhadap potensi kerugian melalui pengelolaan aset yang prudent.
Studi Kasus: Bank Syariah di Indonesia
Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai salah satu bank syariah terbesar di Indonesia telah menerapkan berbagai strategi likuiditas berbasis syariah. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah optimalisasi dana pihak ketiga melalui instrumen syariah seperti sukuk dan pembiayaan produktif berbasis bagi hasil.
Kesimpulan
Pengelolaan likuiditas merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas operasional bank, baik bank umum maupun bank syariah. Pendekatan Azd-Zdari'ah memberikan perspektif yang unik dalam mencegah risiko likuiditas dengan tetap mematuhi prinsip syariah. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial, bank syariah tidak hanya menjaga likuiditas tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Referensi
- Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
- Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
- Al-Qur'an dan Terjemahannya.
- Hadis Riwayat Ibnu Majah.
- Bank Indonesia. (2023). Laporan Perbankan Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H