Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Penelolaan Likuiditas Bank Umum dan Bank Syariah Dalam Perspektif Azd-Zdari'ah

19 November 2024   05:50 Diperbarui: 19 November 2024   10:58 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perspektif Azd-Zdari'ah dalam Pengelolaan Likuiditas

Azd-Zdari'ah mengajarkan pentingnya pencegahan terhadap risiko yang dapat merugikan. Dalam pengelolaan likuiditas:

  1. Mencegah Risiko Gagal Bayar: Bank syariah harus memastikan likuiditas yang cukup untuk menghindari risiko default.
  2. Menghindari Spekulasi: Instrumen berbasis bunga atau spekulatif tidak diperbolehkan karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (judi).
  3. Menjaga Keseimbangan Sosial: Likuiditas yang dikelola harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan menghindari kerugian sosial.

Landasan Teori dan Dalil Syariah

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

"...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

Ayat ini menegaskan pentingnya pengelolaan likuiditas tanpa melibatkan riba. Instrumen berbasis syariah seperti mudharabah dan musharakah adalah solusi untuk menghindari transaksi riba.

Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah kamu melakukan sesuatu yang mendatangkan bahaya atau menyebabkan bahaya kepada orang lain." (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini mendukung prinsip Azd-Zdari'ah dalam mencegah bahaya, termasuk dalam konteks keuangan dan perbankan, untuk menghindari risiko likuiditas yang dapat merugikan masyarakat.

3. Teori Pengelolaan Risiko Likuiditas

Dalam teori keuangan modern, pengelolaan risiko likuiditas bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki aset likuid yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Teori ini sejalan dengan prinsip Azd-Zdari'ah yang menekankan pencegahan terhadap potensi kerugian melalui pengelolaan aset yang prudent.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun