Perspektif Azd-Zdari'ah dalam Pengelolaan Likuiditas
Azd-Zdari'ah mengajarkan pentingnya pencegahan terhadap risiko yang dapat merugikan. Dalam pengelolaan likuiditas:
- Mencegah Risiko Gagal Bayar: Bank syariah harus memastikan likuiditas yang cukup untuk menghindari risiko default.
- Menghindari Spekulasi: Instrumen berbasis bunga atau spekulatif tidak diperbolehkan karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (judi).
- Menjaga Keseimbangan Sosial: Likuiditas yang dikelola harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan menghindari kerugian sosial.
Landasan Teori dan Dalil Syariah
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
"...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
Ayat ini menegaskan pentingnya pengelolaan likuiditas tanpa melibatkan riba. Instrumen berbasis syariah seperti mudharabah dan musharakah adalah solusi untuk menghindari transaksi riba.
Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kamu melakukan sesuatu yang mendatangkan bahaya atau menyebabkan bahaya kepada orang lain." (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini mendukung prinsip Azd-Zdari'ah dalam mencegah bahaya, termasuk dalam konteks keuangan dan perbankan, untuk menghindari risiko likuiditas yang dapat merugikan masyarakat.
3. Teori Pengelolaan Risiko Likuiditas
Dalam teori keuangan modern, pengelolaan risiko likuiditas bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki aset likuid yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Teori ini sejalan dengan prinsip Azd-Zdari'ah yang menekankan pencegahan terhadap potensi kerugian melalui pengelolaan aset yang prudent.