Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Penelolaan Likuiditas Bank Umum dan Bank Syariah Dalam Perspektif Azd-Zdari'ah

19 November 2024   05:50 Diperbarui: 19 November 2024   10:58 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Kasus: Bank Syariah di Indonesia

Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai salah satu bank syariah terbesar di Indonesia telah menerapkan berbagai strategi likuiditas berbasis syariah. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah optimalisasi dana pihak ketiga melalui instrumen syariah seperti sukuk dan pembiayaan produktif berbasis bagi hasil.

Kesimpulan

Pengelolaan likuiditas merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas operasional bank, baik bank umum maupun bank syariah. Pendekatan Azd-Zdari'ah memberikan perspektif yang unik dalam mencegah risiko likuiditas dengan tetap mematuhi prinsip syariah. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial, bank syariah tidak hanya menjaga likuiditas tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Referensi

  1. Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
  2. Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
  3. Al-Qur'an dan Terjemahannya.
  4. Hadis Riwayat Ibnu Majah.
  5. Bank Indonesia. (2023). Laporan Perbankan Syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun