Ali Mutaufiq
Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran yang sangat krusial dalam perekonomian Indonesia. Sebagai sektor yang menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di Indonesia, UMKM tidak hanya berfungsi sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai kekuatan yang mendukung kestabilan sosial. Namun, dalam era yang semakin digital ini, UMKM harus mampu beradaptasi dengan teknologi guna menjaga keberlanjutan bisnis mereka. Di sisi lain, kesadaran lingkungan juga semakin mendalam, dan ini menjadi tantangan bagi UMKM untuk beroperasi secara lebih berkelanjutan. Dalam konteks ini, Mahasiswa STIE International Golden Institute (STIE IGI) Jakarta, yang merupakan bagian dari Generasi Z, memainkan peran penting sebagai agen perubahan untuk mendorong UMKM menuju teknologi yang ramah lingkungan.
Melalui perspektif Maqashid Syariah, artikel ini akan membahas bagaimana teknologi dapat menjadi pendorong utama dalam transformasi UMKM yang peduli terhadap lingkungan, serta bagaimana mahasiswa STIE IGI Jakarta dapat berperan aktif dalam mewujudkan visi ini.
Peran Teknologi dalam Transformasi UMKM
Teknologi telah memberikan dampak signifikan pada UMKM di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pemanfaatan teknologi dalam UMKM tidak hanya terbatas pada digitalisasi produk dan pemasaran, tetapi juga dapat memperkenalkan metode yang lebih ramah lingkungan. Berikut adalah beberapa peran teknologi dalam transformasi UMKM:
- Digitalisasi Bisnis untuk Efisiensi dan Ekspansi Pasar
Teknologi memungkinkan UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas melalui e-commerce dan platform digital lainnya. Dengan digitalisasi, UMKM dapat mengurangi biaya operasional, meningkatkan produktivitas, dan meminimalkan pemborosan, seperti pengurangan penggunaan kertas atau transportasi yang tidak efisien. - Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan
Teknologi hijau, seperti penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah yang lebih efisien, dan produk yang lebih ramah lingkungan, telah menjadi keharusan bagi UMKM yang ingin tetap relevan dan berkelanjutan. Teknologi yang mengurangi jejak karbon, seperti penggunaan aplikasi manajemen energi dan sistem produksi yang ramah lingkungan, semakin populer di kalangan UMKM. - Penggunaan Teknologi untuk Efisiensi Sumber Daya Alam
Teknologi dapat membantu UMKM dalam mengelola sumber daya alam secara lebih efisien, seperti penggunaan air, energi, dan bahan baku secara lebih optimal. Ini juga mencakup teknologi untuk daur ulang dan pengurangan sampah.
Mahasiswa Generasi Z Sebagai Penggerak Kepekaan Lingkungan
Generasi Z, yang saat ini mayoritas berada di bangku pendidikan tinggi, dikenal dengan kesadaran lingkungan yang tinggi. Mahasiswa STIE IGI Jakarta yang merupakan bagian dari Generasi Z, memiliki peluang besar untuk menjadi agen perubahan yang dapat menggerakkan UMKM menuju praktik bisnis yang lebih berkelanjutan. Beberapa peran mahasiswa dalam mendorong UMKM untuk lebih peka terhadap lingkungan adalah sebagai berikut:
- Penyuluhan dan Edukasi
Mahasiswa dapat menjadi jembatan antara teknologi dan UMKM dengan memberikan pelatihan atau workshop mengenai penerapan teknologi ramah lingkungan. Edukasi tentang pentingnya keberlanjutan dan manfaat teknologi hijau bagi bisnis akan membantu pelaku UMKM memahami potensi yang bisa mereka raih melalui adopsi teknologi yang lebih ramah lingkungan. - Inovasi dalam Bisnis Berkelanjutan
Mahasiswa dapat merancang dan menciptakan model bisnis baru yang mengintegrasikan aspek keberlanjutan dengan teknologi. Misalnya, mereka dapat membantu UMKM dalam merancang produk yang lebih ramah lingkungan, menggunakan bahan baku yang dapat didaur ulang, atau mengembangkan teknologi untuk mengurangi pemborosan dalam produksi. - Membangun Kolaborasi antara UMKM dan Teknologi
Sebagai generasi yang lebih paham dengan teknologi, mahasiswa STIE IGI Jakarta dapat memfasilitasi kolaborasi antara UMKM dengan penyedia solusi teknologi yang mendukung keberlanjutan lingkungan. Mahasiswa dapat menjadi mediator yang membantu UMKM untuk mengakses teknologi terbaru yang dapat mengurangi dampak lingkungan.
Maqashid Syariah dan Keberlanjutan UMKM
Maqashid Syariah adalah prinsip-prinsip dasar yang berfungsi untuk melindungi lima aspek utama dalam kehidupan: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk aktivitas ibadah, tetapi juga untuk semua aspek kehidupan, termasuk bisnis. Dalam konteks UMKM dan teknologi, penerapan Maqashid Syariah dapat memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
- Hifz al-Din (Melindungi Agama)
Dalam Islam, etika dan moralitas sangat penting. UMKM yang mengedepankan prinsip syariah akan menjalankan bisnis dengan jujur dan transparan. Penerapan prinsip ini dalam UMKM dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan sehat, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada keberlanjutan sosial. - Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa)
Kesehatan lingkungan secara langsung berkaitan dengan kesehatan manusia. Dengan mengadopsi teknologi ramah lingkungan, UMKM tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga menciptakan kondisi yang lebih sehat bagi masyarakat. Misalnya, UMKM yang menggunakan energi terbarukan atau mengurangi polusi akan berkontribusi pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat. - Hifz al-Aql (Melindungi Akal)
Keberlanjutan UMKM sangat bergantung pada pemanfaatan teknologi yang tepat. Mahasiswa Generasi Z yang lebih paham teknologi dapat mengajarkan dan menerapkan pengetahuan mereka untuk meningkatkan kecerdasan kolektif dalam berbisnis. Dengan teknologi, UMKM dapat memperoleh informasi yang lebih baik untuk pengambilan keputusan yang lebih bijaksana dan lebih berkelanjutan. - Hifz al-Nasl (Melindungi Keturunan)
Salah satu tujuan Maqashid Syariah adalah untuk melindungi keturunan. Bisnis yang ramah lingkungan akan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang, dengan menjaga keberlanjutan alam dan sumber daya yang dibutuhkan oleh anak cucu kita. - Hifz al-Mal (Melindungi Harta)
Mengelola bisnis secara berkelanjutan tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga bagi keberlangsungan finansial UMKM. Teknologi yang ramah lingkungan, seperti pengelolaan energi yang efisien dan pengurangan pemborosan bahan baku, dapat menghemat biaya dan meningkatkan profitabilitas UMKM dalam jangka panjang.
Ayat Al-Qur'an dan Hadis tentang Keberlanjutan Lingkungan dan Bisnis
- Keberlanjutan Alam
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu merusak bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Itulah yang terbaik bagi kalian jika kalian beriman." (QS. Al-A'raf: 56).
Ayat ini mengajarkan umat Islam untuk menjaga kelestarian alam dan tidak melakukan kerusakan. Dalam konteks UMKM, ini berarti beroperasi dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. - Keadilan dalam Bisnis
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu semua yang baik dan yang halal... dan janganlah kamu saling memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil." (QS. Al-Ma'idah: 1).
Bisnis yang dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi akan menciptakan dampak positif tidak hanya bagi pelaku bisnis, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan. - Hadis tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Jika kiamat telah terjadi dan di tangan salah seorang dari kalian ada bibit pohon, maka tanamlah meskipun hanya sejenak sebelum kiamat datang." (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim).
Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga alam dan berusaha untuk memperbaiki lingkungan, bahkan dalam kondisi yang sulit sekalipun.
Kesimpulan
Transformasi UMKM melalui teknologi yang ramah lingkungan merupakan langkah penting untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan dan berdaya saing. Mahasiswa STIE IGI Jakarta, sebagai bagian dari Generasi Z, memiliki peran penting dalam menggerakkan perubahan ini. Dengan menerapkan prinsip Maqashid Syariah, yang mengutamakan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, UMKM dapat mencapai keberlanjutan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Referensi:
- Al-Qur'an, Surah Al-A'raf: 56, Surah Al-Ma'idah: 1.
- Hadis Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim.
- Ismail, M. (2020). Entrepreneurship in Islamic Perspective. STIE IGI Jakarta Press.
- Suryani, T. (2022). Green Entrepreneurship in Indonesia: The Role of Technology in UMKM Sustainability. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 20(2), 125-138.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H