Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tata Kelola dan Tata Pamong Organisasi dalam Perspektif Azd-Zdari'ah

13 November 2024   11:46 Diperbarui: 13 November 2024   11:46 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS

Az-Dzari'ah atau dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan sebagai pencegahan atau upaya menghindari kerusakan merupakan salah satu kaidah fiqh yang penting dalam Islam. Prinsip Az-Dzari'ah ini berfokus pada upaya mencegah terjadinya kerusakan, keburukan, atau kemudaratan yang mungkin muncul dari suatu tindakan atau kebijakan. 

Dalam konteks tata kelola organisasi, prinsip ini mengajarkan bahwa pengambilan keputusan dan kebijakan organisasi harus memperhatikan pencegahan terhadap potensi kerusakan, baik itu kerusakan moral, sosial, finansial, maupun struktural.

Pengertian Az-Dzari'ah

Az-Dzari'ah berasal dari kata dzar' yang berarti "menyebabkan" atau "menghasilkan", sehingga Az-Dzari'ah dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang diambil untuk mencegah atau menghalangi penyebab kerusakan. Dalam fiqh, prinsip ini digunakan untuk mencegah sesuatu yang buruk meskipun hal itu tidak langsung tampak buruknya, tetapi bisa menyebabkan dampak negatif di masa depan.

 Prinsip ini penting dalam mengelola organisasi, di mana pencegahan potensi masalah atau kerusakan lebih baik dilakukan daripada harus menghadapinya setelah masalah tersebut timbul.

1. Prinsip Pencegahan dalam Tata Kelola Organisasi

Dalam konteks tata kelola organisasi, prinsip Az-Dzari'ah mengajarkan agar setiap kebijakan atau keputusan yang diambil tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga untuk mencegah potensi masalah yang lebih besar di masa depan. 

Prinsip ini sejalan dengan pentingnya perencanaan yang matang, pengawasan yang baik, dan pembentukan sistem yang kokoh guna mencegah kerugian atau penyalahgunaan sumber daya dalam organisasi.

Ayat dan Hadis Terkait dengan Az-Dzari'ah

Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah (5:2):

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya."

Ayat ini menunjukkan pentingnya menghindari tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan atau permusuhan. Dalam konteks organisasi, kebijakan yang diambil harus berorientasi pada pencegahan kerusakan dan berfokus pada kebajikan serta kepentingan bersama, bukan malah menyebabkan masalah baru di kemudian hari.

Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:195):

"Dan belanjakanlah harta benda kamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan diri kamu sendiri ke dalam kebinasaan."

Ayat ini menekankan pentingnya menghindari perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dalam hal ini, organisasi harus menjaga agar kebijakan yang diterapkan tidak membawa kerugian, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Prinsip ini relevan dengan prinsip Az-Dzari'ah, yang berfokus pada pencegahan dari tindakan yang berpotensi merugikan.

Hadis Sahih Muslim:

"Jika kamu melihat suatu kemungkaran, maka ubahlah dengan tanganmu. Jika kamu tidak mampu, maka dengan lisanmu. Jika kamu tidak mampu, maka dengan hatimu." (HR. Muslim)

Hadis ini mengajarkan tentang pentingnya mencegah kemungkaran dan kerusakan dalam masyarakat. Dalam konteks organisasi, hal ini mengingatkan kita untuk tidak hanya menyelesaikan masalah setelah muncul, tetapi juga proaktif dalam mencegah terjadinya masalah tersebut melalui kebijakan dan tindakan preventif.

2. Implementasi Az-Dzari'ah dalam Tata Kelola Organisasi

A. Menghindari Penyalahgunaan Kekuasaan dan Korupsi

Salah satu bentuk kerusakan yang dapat dicegah dengan prinsip Az-Dzari'ah dalam tata kelola organisasi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Organisasi harus memiliki sistem pengawasan yang ketat, serta prosedur yang jelas agar tidak ada celah bagi individu untuk menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki. Prinsip Az-Dzari'ah mengajarkan untuk menutup potensi penyalahgunaan sejak awal, misalnya dengan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan memperkenalkan audit internal secara berkala.

Al-Qur'an Surah An-Nisa' (4:29):

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada pengadilan, supaya kamu dapat memakan harta orang lain itu dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."

Dalam organisasi, hal ini mengajarkan kita untuk menghindari segala bentuk kecurangan dan korupsi, yang berpotensi merusak integritas dan kredibilitas organisasi itu sendiri.

B. Menjaga Kesejahteraan Karyawan

Prinsip Az-Dzari'ah juga mengajarkan pentingnya menjaga kesejahteraan karyawan dan anggota organisasi. Setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan hak-hak karyawan dan mencegah potensi eksploitasi atau ketidakadilan dalam organisasi. Hal ini bisa mencakup pemberian gaji yang layak, fasilitas kerja yang memadai, dan kondisi kerja yang aman.

Hadis Sahih Bukhari:

"Barangsiapa yang mempekerjakan seseorang, maka berikanlah hak-haknya dengan adil." (HR. Bukhari)

Dengan mengimplementasikan kebijakan yang adil dan mencegah segala bentuk ketidakadilan, organisasi akan mengurangi potensi terjadinya masalah sosial atau konflik internal yang bisa merusak keharmonisan di dalamnya.

C. Pencegahan Konflik dalam Organisasi

Konflik dalam organisasi bisa menimbulkan kerusakan besar, baik dalam bentuk gangguan produktivitas, penurunan moral karyawan, ataupun rusaknya hubungan antar anggota organisasi. Oleh karena itu, dalam implementasi prinsip Az-Dzari'ah, organisasi perlu mencegah munculnya konflik dengan cara menciptakan saluran komunikasi yang terbuka, mengatur mekanisme penyelesaian masalah yang efektif, dan menumbuhkan budaya kerja yang kolaboratif.

Al-Qur'an Surah Al-Hujurat (49:9):

"Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah di antara keduanya. Tetapi jika salah satu di antaranya melakukan kezaliman terhadap yang lain, maka perangilah orang yang berbuat zalim itu hingga mereka kembali kepada perintah Allah."

Ayat ini menunjukkan pentingnya upaya perdamaian dan penyelesaian konflik secara adil dan sesuai dengan perintah Allah. Organisasi harus mengupayakan untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan bijaksana dan preventif, mencegah konflik menjadi lebih besar dan merusak lingkungan organisasi.

D. Pengelolaan Risiko dan Keuangan

Prinsip Az-Dzari'ah juga dapat diterapkan dalam pengelolaan risiko, baik dalam hal finansial maupun operasional. Organisasi perlu memiliki perencanaan yang matang dan sistem manajemen risiko yang baik agar dapat mencegah kerugian yang tidak perlu. Ini termasuk melakukan perencanaan keuangan yang hati-hati, memastikan keberlanjutan usaha, dan menghindari investasi yang berisiko tinggi tanpa evaluasi yang cermat.

Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:282):

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang tertentu, hendaklah kamu menuliskannya."

Ayat ini mengajarkan pentingnya transparansi dan pencatatan yang jelas dalam pengelolaan transaksi, yang juga relevan dengan pencegahan risiko finansial dalam organisasi.

3. Kesimpulan

Prinsip Az-Dzari'ah dalam tata kelola organisasi mengajarkan kita untuk selalu berpikir preventif dan mencegah kerusakan sebelum terjadi. Dalam konteks organisasi, hal ini berarti membuat kebijakan dan keputusan yang tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang sudah ada, tetapi juga untuk mencegah terjadinya masalah di masa depan. 

Organisasi harus menjaga integritas, keadilan, kesejahteraan anggota, dan menghindari potensi kerusakan dalam setiap aspek operasionalnya. Dengan prinsip Az-Dzari'ah, organisasi dapat berkembang dengan lebih sehat, adil, dan berkelanjutan, serta mampu menghindari berbagai bentuk kerusakan yang dapat merugikan organisasi dan masyarakat luas.

Referensi:

  1. Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah (5:2)
  2. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:195)
  3. Hadis Sahih Muslim
  4. Hadis Sahih Bukhari
  5. Al-Qur'an Surah An-Nisa' (4:29)
  6. Al-Qur'an Surah Al-Hujurat (49:9)
  7. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:282)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun