Al-Qur'an Surah An-Nisa' (4:29):
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada pengadilan, supaya kamu dapat memakan harta orang lain itu dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."
Dalam organisasi, hal ini mengajarkan kita untuk menghindari segala bentuk kecurangan dan korupsi, yang berpotensi merusak integritas dan kredibilitas organisasi itu sendiri.
B. Menjaga Kesejahteraan Karyawan
Prinsip Az-Dzari'ah juga mengajarkan pentingnya menjaga kesejahteraan karyawan dan anggota organisasi. Setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan hak-hak karyawan dan mencegah potensi eksploitasi atau ketidakadilan dalam organisasi. Hal ini bisa mencakup pemberian gaji yang layak, fasilitas kerja yang memadai, dan kondisi kerja yang aman.
Hadis Sahih Bukhari:
"Barangsiapa yang mempekerjakan seseorang, maka berikanlah hak-haknya dengan adil." (HR. Bukhari)
Dengan mengimplementasikan kebijakan yang adil dan mencegah segala bentuk ketidakadilan, organisasi akan mengurangi potensi terjadinya masalah sosial atau konflik internal yang bisa merusak keharmonisan di dalamnya.
C. Pencegahan Konflik dalam Organisasi
Konflik dalam organisasi bisa menimbulkan kerusakan besar, baik dalam bentuk gangguan produktivitas, penurunan moral karyawan, ataupun rusaknya hubungan antar anggota organisasi. Oleh karena itu, dalam implementasi prinsip Az-Dzari'ah, organisasi perlu mencegah munculnya konflik dengan cara menciptakan saluran komunikasi yang terbuka, mengatur mekanisme penyelesaian masalah yang efektif, dan menumbuhkan budaya kerja yang kolaboratif.
Al-Qur'an Surah Al-Hujurat (49:9):