Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS
Az-Dzari'ah atau dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan sebagai pencegahan atau upaya menghindari kerusakan merupakan salah satu kaidah fiqh yang penting dalam Islam. Prinsip Az-Dzari'ah ini berfokus pada upaya mencegah terjadinya kerusakan, keburukan, atau kemudaratan yang mungkin muncul dari suatu tindakan atau kebijakan.Â
Dalam konteks tata kelola organisasi, prinsip ini mengajarkan bahwa pengambilan keputusan dan kebijakan organisasi harus memperhatikan pencegahan terhadap potensi kerusakan, baik itu kerusakan moral, sosial, finansial, maupun struktural.
Pengertian Az-Dzari'ah
Az-Dzari'ah berasal dari kata dzar' yang berarti "menyebabkan" atau "menghasilkan", sehingga Az-Dzari'ah dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang diambil untuk mencegah atau menghalangi penyebab kerusakan. Dalam fiqh, prinsip ini digunakan untuk mencegah sesuatu yang buruk meskipun hal itu tidak langsung tampak buruknya, tetapi bisa menyebabkan dampak negatif di masa depan.
 Prinsip ini penting dalam mengelola organisasi, di mana pencegahan potensi masalah atau kerusakan lebih baik dilakukan daripada harus menghadapinya setelah masalah tersebut timbul.
1. Prinsip Pencegahan dalam Tata Kelola Organisasi
Dalam konteks tata kelola organisasi, prinsip Az-Dzari'ah mengajarkan agar setiap kebijakan atau keputusan yang diambil tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga untuk mencegah potensi masalah yang lebih besar di masa depan.Â
Prinsip ini sejalan dengan pentingnya perencanaan yang matang, pengawasan yang baik, dan pembentukan sistem yang kokoh guna mencegah kerugian atau penyalahgunaan sumber daya dalam organisasi.
Ayat dan Hadis Terkait dengan Az-Dzari'ah
Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah (5:2):