Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Organisasi yang Sehat dalam Perspektif Maqoshid Syari'ah

11 November 2024   07:51 Diperbarui: 11 November 2024   07:51 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Pelestarian Harta (Hifz al-Mal): Pengelolaan Sumber Daya dengan Adil dan Bijaksana

Pelestarian harta dalam konteks manajemen organisasi berarti mengelola sumber daya organisasi dengan cara yang adil, efisien, dan bijaksana. Organisasi yang sehat tidak hanya berfokus pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga pada keberlanjutan dan kesejahteraan ekonomi jangka panjang, baik untuk organisasi itu sendiri maupun untuk masyarakat.

Teori Pengelolaan Keuangan yang Etis: Pengelolaan keuangan dalam organisasi harus mengikuti prinsip keadilan, transparansi, dan efisiensi. Penggunaan sumber daya organisasi harus dilakukan dengan bijaksana untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang, serta memenuhi tanggung jawab sosial organisasi.

Prinsip Maqashid Syariah:

  1. Pengelolaan harta yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
  2. Menghindari praktik yang dapat merusak integritas finansial organisasi seperti korupsi, penipuan, atau eksploitasi.

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kesimpulan

Manajemen organisasi yang sehat dalam perspektif Maqashid Syariah adalah manajemen yang berfokus tidak hanya pada pencapaian keuntungan dan keberhasilan duniawi, tetapi juga pada pelestarian nilai-nilai spiritual, kesejahteraan individu, pengembangan intelektual, keberlanjutan keluarga, serta pengelolaan sumber daya yang adil dan bijaksana. Dengan memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, organisasi dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi anggotanya, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Menerapkan prinsip-prinsip Maqashid Syariah dalam manajemen organisasi bukan hanya menjamin kesuksesan jangka panjang, tetapi juga memperoleh keberkahan dari Allah, baik di dunia maupun di akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun