Teori Pengembangan Sumber Daya Manusia (HR Development Theory): Organisasi harus berinvestasi dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan anggota, baik melalui pelatihan, pendidikan, atau mentoring. Ini akan memastikan bahwa anggota organisasi dapat berkembang secara profesional dan pribadi.
Prinsip Maqashid Syariah:
- Mendorong pendidikan dan pengembangan diri dalam organisasi.
- Menjamin bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada akal sehat dan pemikiran yang mendalam.
"Allah mengangkat orang-orang yang beriman dan berilmu di antara kalian beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11)
"Tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat." (HR. Ibn Majah)
Islam sangat menekankan pentingnya ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, organisasi yang sehat harus berfokus pada peningkatan kapasitas intelektual dan profesionalisme anggotanya, serta mendorong budaya belajar yang berkelanjutan.
4. Pelestarian Keturunan (Hifz al-Nasl): Kesejahteraan Keluarga dan Generasi Mendatang
Pelestarian keturunan dalam manajemen organisasi berkaitan dengan tanggung jawab organisasi terhadap masa depan anggotanya dan generasi berikutnya. Organisasi yang sehat memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak merugikan masa depan anggotanya, dan mereka dapat membangun kehidupan yang lebih baik, baik untuk diri mereka sendiri maupun keluarga mereka.
Teori Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR): Organisasi harus tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada dampak sosialnya terhadap keluarga karyawan dan masyarakat luas. Program kesejahteraan keluarga dan jaminan masa depan bagi anggota organisasi adalah bagian penting dari tanggung jawab sosial organisasi.
Prinsip Maqashid Syariah:
- Menjamin kesejahteraan anggota organisasi dalam jangka panjang.
- Menjaga keberlanjutan keluarga dan generasi mendatang dengan kebijakan yang bijak dan berkelanjutan.
"Dan berikanlah haknya pada hari panen kepada fakir miskin yang meminta dan yang tidak meminta." (QS. Al-Isra: 26)
"Tidak ada bagi seorang muslim untuk merugikan dirinya atau orang lain." (HR. Ahmad)