Inovasi teknologi dalam industri harus dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai agama. Teknologi yang dikembangkan dan diterapkan harus sejalan dengan ajaran Islam dan tidak merusak moral atau akidah umat. Produk dan layanan yang ditawarkan tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan syari'ah, seperti perjudian, alkohol, atau hal-hal haram lainnya.
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini mengingatkan kita bahwa setiap bentuk transaksi bisnis---termasuk dalam inovasi teknologi---harus dilakukan secara halal dan tidak merugikan pihak lain, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
b. Pemeliharaan Jiwa (Hifz al-Nafs)
Inovasi teknologi yang dilakukan dalam industri harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan manusia. Teknologi yang dikembangkan seharusnya mendatangkan manfaat dan bukan bahaya bagi masyarakat. Misalnya, dalam industri manufaktur, penerapan teknologi otomatisasi dan robotik harus dilakukan dengan memastikan bahwa hal tersebut tidak menggantikan pekerjaan manusia secara tidak adil, serta memperhatikan keselamatan kerja yang lebih baik.
Hadis Rasulullah SAW:
"Tidak ada bahaya dan tidak ada pembalasan bahaya." (HR. Muslim)
Hadis ini mengajarkan kita untuk memastikan bahwa inovasi teknologi yang diterapkan tidak mendatangkan bahaya atau kerugian bagi umat manusia, baik itu dalam hal kesehatan, keselamatan, atau kesejahteraan sosial.
c. Pemeliharaan Akal (Hifz al-'Aql)
Inovasi teknologi dalam industri harus memperhatikan dampaknya terhadap perkembangan akal dan intelektual manusia. Teknologi yang digunakan harus memperkaya pengetahuan dan meningkatkan kemampuan manusia, bukan sebaliknya mengurangi kapasitas kognitif atau mengarah pada kecanduan. Misalnya, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam industri harus dilakukan dengan cara yang bijak, sehingga tidak mengurangi nilai kreativitas atau keterlibatan manusia dalam proses produksi.