Firman Allah dalam Al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu..." (QS. Al-Ma'idah: 1)
Pemasaran yang baik adalah pemasaran yang mengedepankan kejujuran dan keterbukaan, serta menghormati hak konsumen atas informasi yang jelas dan akurat.
d. Pemeliharaan Keturunan (Hifz al-Nasl)
Pemasaran yang dilakukan dalam era digital juga harus memperhatikan dampak jangka panjang terhadap generasi mendatang. Misalnya, produk atau layanan yang dipromosikan tidak boleh merusak moral dan karakter anak muda atau merusak struktur keluarga. Pendidikan dan penyuluhan melalui pemasaran juga dapat digunakan untuk mendukung kesejahteraan sosial dan keluarga.
e. Pemeliharaan Harta (Hifz al-Mal)
Manajemen pemasaran digital juga harus berorientasi pada kesejahteraan finansial yang adil. Praktik pemasaran yang tidak jujur, seperti harga yang menipu, penipuan diskon, atau produk yang cacat, harus dihindari. Dalam hal ini, bisnis digital harus memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan bersama.
Firman Allah dalam Al-Qur'an:
"Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)
Pemasaran yang berbasis pada prinsip Maqoshid Syari'ah harus mengutamakan keadilan dalam bertransaksi dan menghindari segala bentuk eksploitasi atau penipuan.
3. Penerapan Teknologi dalam Pemasaran Digital yang Berlandaskan Maqoshid Syari'ah