Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pengaruh Lingkungan Bisnis terhadap Pertumbuhan UMKM dalam Perspektif Maqashid Syariah di Kabupatan Bekasi

9 November 2024   11:55 Diperbarui: 9 November 2024   11:55 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS

Pendahuluan

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kabupaten Bekasi, yang terletak di sekitar Jakarta, memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan UMKM. Namun, untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan, UMKM di Kabupaten Bekasi perlu mendapatkan dukungan dari lingkungan bisnis yang kondusif.

Lingkungan bisnis mencakup berbagai faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja dan pertumbuhan UMKM, seperti kebijakan pemerintah, infrastruktur, akses pasar, dan kemajuan teknologi. Selain itu, untuk mencapai keberlanjutan usaha yang berkualitas, perlu ada landasan moral dan etika yang kuat, salah satunya melalui prinsip Maqoshid Syariah, yang mengedepankan kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh. Dalam konteks ini, artikel ini akan membahas pengaruh lingkungan bisnis terhadap pertumbuhan UMKM di Kabupaten Bekasi, dengan pendekatan perspektif Maqoshid Syariah, serta relevansi prinsip-prinsip tersebut dalam memperkuat keberlanjutan UMKM.

1. Lingkungan Bisnis dan UMKM di Kabupaten Bekasi

Lingkungan bisnis yang sehat dan mendukung dapat memberikan peluang yang sangat besar bagi pertumbuhan UMKM di Kabupaten Bekasi. Beberapa aspek yang mempengaruhi lingkungan bisnis UMKM di Kabupaten Bekasi antara lain:

  • Kebijakan Pemerintah: Kebijakan pemerintah daerah dan pusat, seperti insentif pajak, program bantuan modal, dan kebijakan yang mempermudah perizinan usaha, berperan penting dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif. Di Kabupaten Bekasi, pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu pengembangan UMKM, seperti penyediaan pelatihan dan pembinaan usaha.
  • Akses ke Infrastruktur dan Pasar: Kabupaten Bekasi memiliki lokasi strategis dekat dengan Jakarta dan infrastruktur yang semakin berkembang. Hal ini membuka peluang bagi UMKM untuk memperluas pasar, baik di tingkat lokal maupun internasional. Akan tetapi, akses terhadap infrastruktur yang lebih merata dan kebijakan yang mendukung pemasaran digital masih menjadi tantangan bagi sebagian besar UMKM.
  • Tantangan Persaingan dan Teknologi: Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, teknologi menjadi kunci utama bagi UMKM untuk bertahan dan berkembang. UMKM di Kabupaten Bekasi perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pemasaran, distribusi, dan operasional usaha mereka. Namun, tidak semua UMKM memiliki sumber daya untuk mengadopsi teknologi tersebut secara maksimal.
  • Sosial Budaya: Kabupaten Bekasi yang beragam secara budaya dan etnis memiliki potensi besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan saling mendukung antar pelaku UMKM. Kolaborasi dan semangat gotong royong sering kali menjadi faktor penentu keberhasilan dalam dunia usaha di daerah ini.

2. Maqoshid Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan UMKM

Maqoshid Syariah adalah prinsip dasar yang menjadi tujuan utama dalam hukum Islam. Prinsip ini berfokus pada lima elemen dasar kehidupan manusia, yaitu: agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Penerapan Maqoshid Syariah dalam dunia bisnis bertujuan untuk menciptakan usaha yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang luas, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Adapun penerapan Maqoshid Syariah dalam konteks UMKM di Kabupaten Bekasi dapat dilihat dalam beberapa hal berikut:

2.1. Melindungi Agama (Din)

Maqoshid Syariah mengajarkan bahwa segala aktivitas ekonomi harus dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip agama. Dalam konteks UMKM, hal ini berarti menghindari praktik bisnis yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan judi. UMKM yang berkembang sesuai dengan prinsip agama akan mengutamakan kejujuran, transparansi, dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan konsumen atau mitra usaha.

Surah Al-Baqarah [2:275]: "Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena sentuhan (gila). Itu adalah karena mereka mengatakan, 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba'. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

2.2. Melindungi Jiwa (Nafsu)

Dalam konteks UMKM, prinsip ini mengajarkan agar usaha yang dilakukan tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. UMKM yang memperhatikan kualitas produk dan layanan, serta menerapkan standar keselamatan yang baik, akan menjaga kepuasan konsumen dan meningkatkan keberlanjutan usaha.

"Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Dia tidak boleh menzalimi, merugikan, atau menyerahkannya kepada kebinasaan." (HR. Muslim)

2.3. Melindungi Akal (Aql)

Maqoshid Syariah juga menekankan pentingnya pendidikan dan intelektualitas dalam berbisnis. UMKM yang berkembang sesuai prinsip ini akan mengutamakan pelatihan, pengembangan, dan inovasi dalam produk serta manajemen usaha. Hal ini akan meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

Surah Al-Alaq [96:1-5]: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan, yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmu yang Maha Pemurah, yang mengajarkan manusia dengan perantara kalam."

2.4. Melindungi Keturunan (Nasl)

Prinsip ini berkaitan dengan menciptakan lapangan kerja yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka. UMKM yang berkembang dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja akan memberikan dampak sosial yang positif, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan generasi yang lebih baik.

2.5. Melindungi Harta (Mal)

Prinsip ini mengajarkan pentingnya pengelolaan harta yang halal dan produktif. UMKM yang mematuhi prinsip ini akan menghindari praktik yang merugikan, seperti korupsi atau penipuan, serta berusaha mengelola keuangan secara bijaksana. Oleh karena itu, usaha yang dilakukan harus memiliki keberlanjutan finansial dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hadis:

  • "Sesungguhnya Allah menyukai seseorang yang apabila dia bekerja, dia bekerja dengan sungguh-sungguh." (HR. Ibn Majah)

3. Data UMKM di Kabupaten Bekasi

UMKM di Kabupaten Bekasi memiliki kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi lokal. Menurut data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, hingga 2023, tercatat sekitar 100.000 UMKM yang beroperasi di wilayah ini, dengan sektor perdagangan, industri pengolahan, dan kuliner menjadi sektor yang dominan. Sebagian besar UMKM ini masih berada di kategori mikro dan kecil, dengan tingkat adopsi teknologi dan digitalisasi yang bervariasi.

Namun, tantangan yang dihadapi oleh UMKM di Kabupaten Bekasi adalah kurangnya akses terhadap permodalan, keterbatasan pelatihan dan pengembangan, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital. Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui berbagai program dan kebijakan, telah berusaha memberikan dukungan kepada UMKM, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

4. Kesimpulan

Lingkungan bisnis yang kondusif di Kabupaten Bekasi memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan UMKM. Faktor-faktor eksternal seperti kebijakan pemerintah, infrastruktur, akses pasar, dan kemajuan teknologi sangat menentukan keberlanjutan UMKM. Dalam perspektif Maqoshid Syariah, lingkungan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam akan menciptakan ekosistem usaha yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.

Penerapan prinsip Maqoshid Syariah dalam dunia usaha, seperti menghindari riba, menjaga kualitas produk, memberikan lapangan kerja yang layak, serta mengelola keuangan secara bijaksana, dapat menjadi landasan bagi UMKM di Kabupaten Bekasi untuk tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku UMKM untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Maqoshid Syariah, agar UMKM dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan umat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun