Prinsip ini mengajarkan pentingnya pengelolaan harta yang halal dan produktif. UMKM yang mematuhi prinsip ini akan menghindari praktik yang merugikan, seperti korupsi atau penipuan, serta berusaha mengelola keuangan secara bijaksana. Oleh karena itu, usaha yang dilakukan harus memiliki keberlanjutan finansial dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hadis:
- "Sesungguhnya Allah menyukai seseorang yang apabila dia bekerja, dia bekerja dengan sungguh-sungguh." (HR. Ibn Majah)
3. Data UMKM di Kabupaten Bekasi
UMKM di Kabupaten Bekasi memiliki kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi lokal. Menurut data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, hingga 2023, tercatat sekitar 100.000 UMKM yang beroperasi di wilayah ini, dengan sektor perdagangan, industri pengolahan, dan kuliner menjadi sektor yang dominan. Sebagian besar UMKM ini masih berada di kategori mikro dan kecil, dengan tingkat adopsi teknologi dan digitalisasi yang bervariasi.
Namun, tantangan yang dihadapi oleh UMKM di Kabupaten Bekasi adalah kurangnya akses terhadap permodalan, keterbatasan pelatihan dan pengembangan, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital. Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui berbagai program dan kebijakan, telah berusaha memberikan dukungan kepada UMKM, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
4. Kesimpulan
Lingkungan bisnis yang kondusif di Kabupaten Bekasi memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan UMKM. Faktor-faktor eksternal seperti kebijakan pemerintah, infrastruktur, akses pasar, dan kemajuan teknologi sangat menentukan keberlanjutan UMKM. Dalam perspektif Maqoshid Syariah, lingkungan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam akan menciptakan ekosistem usaha yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.
Penerapan prinsip Maqoshid Syariah dalam dunia usaha, seperti menghindari riba, menjaga kualitas produk, memberikan lapangan kerja yang layak, serta mengelola keuangan secara bijaksana, dapat menjadi landasan bagi UMKM di Kabupaten Bekasi untuk tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku UMKM untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Maqoshid Syariah, agar UMKM dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan umat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H