Penerapan dalam Pemasaran Digital:
- Transparansi harga dan keadilan: Memberikan harga yang jujur, adil, dan jelas kepada konsumen, serta menghindari biaya tersembunyi yang dapat merugikan konsumen.
- Menghindari riba dan praktik eksploitasi: Tidak mempromosikan produk atau layanan yang terlibat dalam transaksi riba atau manipulasi pasar yang merugikan pihak lain.
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawanya kepada hakim-hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
  Prinsip keadilan dan kejujuran dalam pemasaran adalah aspek penting dalam menjaga keberkahan dan keberlanjutan dalam bisnis.
Kesimpulan
Menerapkan maqashid syariah dalam strategi pemasaran digital tidak hanya menjaga etika dan moralitas bisnis, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan bisnis membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Pemasaran digital harus dilakukan dengan memperhatikan lima aspek maqashid syariah: melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam dunia bisnis yang penuh dengan inovasi dan kompetisi, penerapan prinsip-prinsip syariah akan membawa dampak positif tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H