Penerapan dalam Pemasaran Digital:
- Konten yang sesuai dengan syariah: Setiap konten yang dihasilkan---baik itu video, gambar, artikel, atau promosi---harus menghindari konten yang berbau pornografi, perjudian, atau promosi perilaku yang haram.
- Mempromosikan produk halal: Produk yang dipasarkan melalui platform digital harus memenuhi kriteria halal menurut hukum Islam, baik dari segi bahan, proses, maupun hasilnya.
"Dan katakanlah kepada orang-orang yang beriman: 'Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.'" (QS. Al-Baqarah: 168)
Ayat ini menegaskan pentingnya menghindari jalan yang bertentangan dengan Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bisnis dan pemasaran.
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari)
Prinsip ini menunjukkan bahwa niat yang bersih dan sesuai dengan ajaran Islam harus menjadi dasar dalam setiap keputusan pemasaran digital.
2. Melindungi Jiwa (Hifz al-Nafs)
Pemasaran digital harus memperhatikan dampak psikologis dan emosional terhadap konsumen. Iklan yang mengeksploitasi ketakutan, kecemasan, atau rasa tidak aman dapat merusak jiwa konsumen. Oleh karena itu, pemasaran digital harus dibuat dengan cara yang mendukung kesejahteraan fisik dan mental konsumen.
Penerapan dalam Pemasaran Digital:
- Iklan yang tidak mengeksploitasi: Hindari iklan yang membangkitkan kecemasan atau ketidakamanan pada konsumen, seperti iklan yang mendorong konsumen untuk merasa tidak puas dengan penampilan atau status mereka.
- Mempromosikan produk yang bermanfaat: Fokus pada promosi produk atau layanan yang memberikan manfaat nyata bagi kehidupan konsumen, seperti produk kesehatan, pendidikan, atau layanan yang meningkatkan kualitas hidup.
 "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan alasan yang benar." (QS. Al-Isra: 33)
Pemasaran yang baik harus menjaga kehidupan dan kesejahteraan jiwa konsumen, tidak mengarah pada hal-hal yang merugikan fisik atau mental mereka.
3. Melindungi Akal (Hifz al-Aql)