Akses ke pembiayaan menjadi salah satu tantangan terbesar bagi UMKM. Fintech (financial technology) memberikan solusi untuk masalah ini, dengan menawarkan berbagai produk pembiayaan berbasis digital, yang lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM. Banyak platform fintech yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan tanpa riba, sehingga sesuai dengan aturan agama Islam.
3. Sistem Manajemen Digital untuk Efisiensi Operasional
UMKM juga mulai mengadopsi aplikasi untuk manajemen inventaris, akuntansi, dan keuangan. Sistem manajemen ini membantu pelaku UMKM dalam mengelola operasional bisnis secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan menggunakan teknologi, UMKM dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi pemborosan.
4. Pelatihan dan Inkubator Digital
Beberapa lembaga pendidikan dan pemerintah daerah di Kabupaten Bogor menyediakan program pelatihan teknologi digital untuk para pelaku UMKM. Pelatihan ini tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga pengembangan bisnis digital dan strategi pemasaran online. Inkubator bisnis digital juga menjadi wadah untuk mendampingi UMKM dalam mengembangkan usaha berbasis teknologi.
Indikator Pengembangan UMKM dalam Perspektif Maqoshid Syariah
Maqoshid Syariah mengacu pada tujuan utama syariat Islam yang meliputi lima aspek penting dalam kehidupan manusia: menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam konteks pengembangan UMKM, penerapan teknologi dan digitalisasi harus mempertimbangkan lima tujuan ini agar usaha yang dijalankan tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga bermanfaat secara sosial dan spiritual.
1. Menjaga Agama (Hifz al-Din)
Inovasi teknologi dalam UMKM harus memastikan bahwa semua aspek usaha dijalankan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal ini mencakup aspek kehalalan produk, transaksi yang adil, serta kepatuhan terhadap syariat dalam setiap aktivitas ekonomi.
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa perkara itu ke pengadilan (untuk menzalimi) dengan cara yang tidak benar, sedangkan kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini mengingatkan bahwa dalam berbisnis, setiap transaksi harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan hukum syariah, termasuk dalam penerapan teknologi.