Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Inovasi Teknologi dan Transformasi Digital dalam Pengembangan UMKM dalam Perspektif Maqoshid Syariah di Kabupten Bogor

8 November 2024   06:14 Diperbarui: 8 November 2024   06:17 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akses ke pembiayaan menjadi salah satu tantangan terbesar bagi UMKM. Fintech (financial technology) memberikan solusi untuk masalah ini, dengan menawarkan berbagai produk pembiayaan berbasis digital, yang lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM. Banyak platform fintech yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan tanpa riba, sehingga sesuai dengan aturan agama Islam.

3. Sistem Manajemen Digital untuk Efisiensi Operasional

UMKM juga mulai mengadopsi aplikasi untuk manajemen inventaris, akuntansi, dan keuangan. Sistem manajemen ini membantu pelaku UMKM dalam mengelola operasional bisnis secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan menggunakan teknologi, UMKM dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi pemborosan.

4. Pelatihan dan Inkubator Digital

Beberapa lembaga pendidikan dan pemerintah daerah di Kabupaten Bogor menyediakan program pelatihan teknologi digital untuk para pelaku UMKM. Pelatihan ini tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga pengembangan bisnis digital dan strategi pemasaran online. Inkubator bisnis digital juga menjadi wadah untuk mendampingi UMKM dalam mengembangkan usaha berbasis teknologi.

Indikator Pengembangan UMKM dalam Perspektif Maqoshid Syariah

Maqoshid Syariah mengacu pada tujuan utama syariat Islam yang meliputi lima aspek penting dalam kehidupan manusia: menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam konteks pengembangan UMKM, penerapan teknologi dan digitalisasi harus mempertimbangkan lima tujuan ini agar usaha yang dijalankan tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga bermanfaat secara sosial dan spiritual.

1. Menjaga Agama (Hifz al-Din)

Inovasi teknologi dalam UMKM harus memastikan bahwa semua aspek usaha dijalankan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal ini mencakup aspek kehalalan produk, transaksi yang adil, serta kepatuhan terhadap syariat dalam setiap aktivitas ekonomi.

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa perkara itu ke pengadilan (untuk menzalimi) dengan cara yang tidak benar, sedangkan kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini mengingatkan bahwa dalam berbisnis, setiap transaksi harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan hukum syariah, termasuk dalam penerapan teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun